Dana Pilkada Pessel 2015 Disetujui Rp23,5 Miliar

id Pilkada 2015

Painan, (Antara) - Pemerintah kabupaten dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pesisir Selatan, melakukan penandatanganan bersama naskah perjanjian hibah daerah (NPHD) dana pemilihan kepala daerah (pilkada) tahun 2015.

Bupati Pesisir Selatan Nasrul Abit di Painan, mengatakan, naskah perjanjian hibah tersebut ditandatangani kedua belah pihak, yakni pemerintah kabupaten (pemkab) dan KPU Pesisir Selatan di halaman kantor bupati setempat, pada Jumat.

Dari Pemkab Pesisir Selatan naskah hibah ditandatangani Bupati Nasrul Abit sebagai pihak pertama, dan pihak kedua yakni KPU Pesisir Selatan yang ditandatangani Ketua KPU Epaldi Bahar.

Untuk dana hibah pemilihan kepala daerah 2015 pemkab menyetujui pengalokasian anggaran sebanyak Rp23,5 miliar. Sedangkan pencairannya akan dilakukan secara bertahap sesuai kebutuhan KPU.

Dia berharap dana hibah tersebut dapat dimanfaatkan maksimal sesuai kebutuhan pemilihan kepala daerah 2015 di kabupaten itu. Meski belum sepenuhnya memenuhi usulan KPU, namun dana yang telah dialokasikan setidaknya dapat menjawab kebutuhan pemilihan kepala daerah 2015 di Pesisir Selatan.

Ketua KPU Pesisir Selatan Epaldi mengatakan, menyambut baik hal tersebut dan menyatakan siap melaksanakan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Pesisir Selatan tahun 2015.

Sesuai kebutuhan pemilihan kepala daerah 2015 di kabupaten itu, sebelumnya KPU setempat mengusulkan dana kepada pemkab sebanyak Rp31 miliar, namun yang disetujui sebanyak Rp23,5 miliar.

Anggaran tersebut akan mengakomodir seluruh kegiatan KPU pada pemilihan kepala daerah 2015 di antaranya untuk biaya operasional KPU, pengadaan logistik dan penyelenggara pemilihan kepala daerah 2015 di tingkat kecamatan dan nagari (desa adat).

"Dari anggaran ini nantinya akan dibayarkan honor penyelenggara pemilihan di tingkat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan suara (PPS), dan kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) panitia pemilihan kepala daerah lainnya," katanya.

Dana itu juga akan dimanfaatkan untuk pembelian dan pengadaan barang atau jasa serta perlengkapan tempat pemungutan suara (TPS). Sisanya untuk pencalonan, verifikasi syarat calon, sosialisasi, bimbingan teknis penyelenggara, serta pembiayaan kegiatan-kegiatan lainnya dalam tahapan pemilihan kepala daerah 2015 di kabupaten itu.

Menurut Keputusan KPU Kabupaten Pesisir Selatan Nomor 21 tahun 2015 Tentang Hari, Tanggal dan Waktu Pemungutan Suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pesisir Selatan tahun 2015, pemungutan suara pemilihan bupati dan wakil bupati tahun 2015 akan dilakukan pada Rabu tanggal 9 Desember 2015, pukul 07.00 sampai 13.00 WIB. (*)