Mantan Kabag Umum Pasbar Divonis Empat Tahun

id Korupsi

Padang, (Antara) - Mantan Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Pasaman Barat Hendri Tanjung, yang menjadi terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan mobil dinas (mobnas) bupati daerah itu divonis dengan hukuman empat tahun penjara.

"Menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 2 (1) Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dan menghukum terdakwa selama empat tahun penjara," kata majelis hakim Pengadilan Tipikor Padang yang diketuai Hakim Asmar, dalam amar putusannya, di Padang, Jumat (29/5).

Selain pidana penjara, hakim juga memvonis terdakwa dengan pidana denda sebesar Rp200 juta, subsider satu bulan kurungan.

Putusan yang dijatuhakan terhadap terdakwa terbilang lebih ringan jika dibandingkan dengan putusan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nazif Firdaus Cs. Dimana sebelumnya jaksa menuntut terdakwa dengan hukuman penjara selama lima tahun, dan pidana denda sebesar Rp200 juta, subisider empat bulan kurungan.

Dalam pertimbangan hakim disebutkan, hal yang meringankan terdakwa karena terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya, dan berlaku sopan selama persidangan.

Menanggapi putusan itu, terdakwa yang sidang didampingi penasehat hukum Risman Siranggi, menyatakan sikap pikir-pikir.

"Kami menyatakan sikap untuk pikir-pikir dahulu terhadap putusan. Apakah akan melakukan upaya hukum selanjutnya," katanya

Hal yang sama juga dinyatakan jaksa ketika ditanyai sikapnya terhadap putusan yang dijatuhkan majelis hakim.

Sebelumnya, terdakwa Hendri Tanjung tersangkut dalam kasus dugaan korupsi pengadaan mobnas bupati dan Wakil Bupati Pasaman Barat tahun 2010 senilai Rp1,4 miliar, ketika menjabat sebagai Kepala Bagian Umum.

Proyek pengadaan mobil dinas tersebut tidak dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan tidak sesuai dengan spesifikasi yang ditetapkan.

Akibat perbuatan terdakwa, berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) diperkirakan negara telah mengalami kerugian keuangan sekitar Rp276 juta.

Di tingkat penyidikan, penyidik Kejaksaan Negeri Simpang Ampek telah memeriksa dan menyegel mobil dinas yang bermasalah itu.

Selain terdakwa Hendri Tanjung, penyidik juga telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus yang sama yakni Direktur CV Makna Motor "A", dan Direktur Bakadewa Indonesia "V", sebagai rekanan. (hul)