Terdakwa: "Saya Kehabisan Akal Cari Dana Pengobatan Anak"

id Terdakwa

Padang, (Antara) - Khairul bin Khaidir, terdakwa dugaan kasus korupsi dana Kredit Mikro Kelurahan (KMK) Kelurahan Padang Olo, Kecamatan Nanggalo, Kota Padang, mengakui secar gamblang perbuatannya di hadapan sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Padang.

"Memang benar saya memakai uang itu untuk pribadi Pak hakim, saya telah kehabisan akal untuk mencari dana pengobatan anak saya yang sakit," kata terdakwa di Padang, Jumat (29/5).

Dia juga mengakui, bahwa semua keterangannya yang dimuat dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) semuanya benar.

"Semua yang ada di BAP benar Pak hakim, saya tidak akan membantah apapun, saya mengaku bersalah dan menyesal," katanya.

Setelah mengakui semua perbuatannya, dia juga berharap majelis hakim menjadikan pengakuannya dalam memberikan keringanan hukuman.

"Saya mohon agar majelis hakim memberikan keringanan hukuman kepad saya," katanya.

Dalam sidang itu, juga dihadirkan saksi ahli dari Badan Pemeriksaan Keuangan Propinsi (BPKP) Afdal Sati. Dalam persidangan saksi mengungkapkan perbuatan terdakwa telah merugikan keuangan negara sebesar Rp111 juta.

Dia juga mengatakan, dalam penyaluran Kredit Mikro Kelurahan (KMK) juga dilakukan terdakwa tidak sesuai prosedur.

"Beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh peminjam seperti mengisi formulir, foto kopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan foto kopi Kartu Keluarga (KK), total pinjaman, tidak dilakukan dalam penyaluran dana," katanya.

Usai mendengarkan keterangan saksi tersebut, majelis hakim yang diketuai Hakim Fahmiron, memutuskan untuk menunda persdianga hingga pekan depan dengan agenda tuntutan.

Berdasarkan dakwaan jaksa, tersangka diduga tidak menyalurkan dana KMK yang dipungut dari anggota, dan menggunakannya untuk kepentingan sendiri dalam periode 2009-2011.

"Seharusnya uang itu disalurkan kepada anggota. Namun tersangka selaku ketua pokja diduga telah menggunakannya untuk kepentingan pribadi," katanya.

Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Sumatera Barat, perbuatan tersangka telah merugikan keuangan negara sebesar Rp111 juta.

Tersangka dijerat dengan pidana karena melanggar Pasal 2, dan 3 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (hul)