Diduga Terbitkan Ijazah Palsu, Rektor Unsat Dipecat

id Rektor, Unsat, Dipecat, Terbitkan, Ijazah, Palsu

Makassar, (AntaraSumbar) - Yayasan Pendidikan Mochammad Natzir Makassar memecat Rektor Universitas Satria (Unsat) Makassar terkait penyimpangan dugaan menerbitkan ijasah palsu.


"Kami memecat saudara Prof Dr HM Tahir Malik sebagai Rektor terkait temuan dugaan pemalsuan dua ijasah palsu Fakultas Hukum pada 2014 lalu," kata kuasa hukum yayasan, Budiman saat mengelar jumpa pers di kampus Unsat di Makassar, Senin.


Menurut dia, baru dua ijasah yang diterbitkan tidak terdaftar di Pangkalan Data Perguruan Tinggi (PDPT) Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia. Namun dirinya belum mau menyebut siapa pemegang ijasah tersebut.


Berdasarkan Surat Keputusan (SK) pemecatan dikeluarkan Yayasan Pendidikan Mochammad Natzir yang menaungi UNSAT Makassar pada 27 Juni 2015 dan ditanda tangani Ketua Badan Pengurus yakni Prof Dr Hj. Rosdiana Natzir PhD.


Atas tindakan tersebut yang dilakukan Tahir Malik, kata dia, diyakini telah merusak citra kampus dan bisa berdampak pada persoalan hukum.


"Kami masih akan melakukan penyelidikan selama satu bulan ke depan untuk mencari ijasah palsu lainnya. Sementara ini proses hukum akan diajukan kepada pihak berwajib," ujarnya.


Selain itu, apa yang dilakukannya telah mengorbankan masyarakat sebab ijazah-ijazah itu patut diduga dikeluarkan tanpa melalui proses Tri Darma Perguruan Tinggi secara benar dan transparan sehingga dianggap cacat hukum.
Budiman menjelaskan, pihaknya telah membentuk tim investigasi guna menelusuri secara komprehensif jumlah ijazah yang tidak terdatftar di PDPT.


"Dengan dasar ini maka kami selaku perwakilan yayasan memberhentikan sementara Rektor Unsat yakni Tahir Malik. Bila nantinya bukti-bukti ini menguatkan maka akan dilanjutkan ke proses hukum untuk mengembalikan citra kampus," ulas pengacara kampus tersebut.
Mengenai kekosongan pimpinan, lanjut dia, yayasan telah mengangkat, Prof Dr H Juanda Nabawi sebagai pelaksana tugas rektor untuk menjalankan proses akademik di kampus itu.


"Semua telah kami lakukan sesuai dengan prosedur dan kami sudah menembuskan surat ke Koordinator Kopertis Wilayah IX untuk ditindaklanjuti," ujarnya.
Dikonfirmasi terpisah Tahir Malik membenarkan dirinya di non aktifkan sementara berdasarkan surat yang diterimanya nomor 09/Kep Yapen/IV/2015 tentang pemberhentian sementara rektor Unsat Makassar.


Menyinggung tuduhan dugaan penerbitan ijasah palsu, Tahir Malik membantah dan menyatakan tidak pernah menerbitkan ijasah palsu atau ilegal yang mengarah pada dirinya.
"Saya kira ini keputusan prematur dan terkesan terburu-buru, karena setahu saya PDPT saat ini masih melakukan perbaikan sistem data. Jangan sampai dengan kejadian ini juga ditemukan mahasiswa tidak terdaftar padahal sudah membayar," ujarnya melalui sambungan telepon kepada wartawan.


Mengenai ijasah palsu dirinya tidak mengetahui pasti sebab dirinya hanya bertanda tangan yang diajukan pihak akademik sebagai pengesahan ijasah.


"Saya hanya bertanda-tangan dan semuanya terlihat asli dan kan sudah diproses sesuai aturan baik melalui kemahasiswaan hingga bagian administrasi, kalau itu dikatakan salah semua yang terkait juga harus diperiksa jangan saya jadi tumbal," ujarnya.


Malik mengemukakan bila betul tidak terdaftar di PDPT, maka seharusnya pihak yayasan tidak langsung melakukan penghakiman terhadap dirinya. Kerena dia menyakni kalaupun terjadi kesalahan maka hal teserbut ditimbulkan dari pihak fakultas.


"Tentunya tidak mungkin saya tiba-tiba tanda tangan kalau tidak ada pengesahan atau paraf dari Dekan dan Wakil Rektor. Kemudian saya yang dijadikan korban. Tetap saya akan melakukan perlawanan termasuk mempelajari keputusan sepihak ini, saya pribadi dirugikan," ujarnya. (*)