Jaksa Agung Mesir Meninggal Akibat Luka Ledakan

id Jaksa Agung Mesir

Kairo, (Antara/Xinhua-OANA) - Jaksa Agung Mesir menyerah pada luka-luka yang dideritanya pada Senin (29/6) akibat serangan bom di Ibu Kota negeri itu, Kairo, demikian laporan kantor berita resmi Mesir, MENA.

Hesham Barakat (65) menderita luka parah dan menjalani operasi rumit di satu rumah sakit Kairo. Tak lama setelah itu, ia meninggal.

Kementerian Kesehatan mengatakan sembilan orang cedera dalam ledakan yang ditujukan kepada Jaksa Agung negeri tersebut.

Menurut Kementerian Kehakiman, bom mobil itu diledakkan dengan menggunakan pengendali jarak jauh. Kementerian tersebut mengatakan kuatnya ledakan itu melemparkan kendaraan jaksa tersebut cukup jauh serta membuatnya terbakar bersama mobil yang menyertainya.

Pembunuhan itu terjadi sehari sebelum peringatan kedua protes massa 30 Juni, yang menggulingkan presiden Mohamed Moursi, dari Ikhwanul Muslimin, pada Juli 2013.

Pemboman tersebut terjadi di dekat Akademi Militer di Kabupaten Heliopolis setelah penyiaran video pada Senin oleh kelompok Ansar Bayt Al-Maqdis --yang berpusat di Sinai. Kelompok itu berafiliasi pada kelompok fanatik Negara Islam, yang diduga melakukan serangan pada Mei sehingga menewaskan dua hakim dan seorang jaksa.

Kelompok tersebut berikrar akan ada serangan lain terhadpa para hakim sebagai pembalasan atas penghukuman mati dan penjara seumur hidup yang dijatuhkan atas pengikut mereka, demikian laporan Xinhua --yang dipantau Antara di Jakarta, Selasa pagi.

Namun belum ada pihak yang mengaku bertanggung-jawab atas meninggalnya Barakat.

Satu ledakan lain pada Senin, yang ditujukan kepada perlengkapan pembuatan jalan, menewaskan dua pekerja dan melukai 14 orang lagi di pinggir jalan di jalan raya pantai Kota Arish-Rafah di Sinai Utara, kata beberapa sumber medis dan pejabat keamanan kepada Xinhua.

Pada awal Juni, satu pengadilan menjatuhkan hukuman mati atas Moursi dalam kasus pembobolan penjara selama pergolakan 2011, yang menggulingkan pemimpin lama Mesir Hosni Mubarak. Pengadilan tersebut juga menjatuhkan hukuman mati atas pendukung dan anggota lain Ikhwanul Muslimin. (*)