Padang, (Antara) - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar) bekerja sama dengan TNI dan Polri melakukan razia terhadap warung kelambu atau warung makan yang berjualan pada siang hari Ramadhan di beberapa kawasan Kota Padang.
"Kami melakukan razia kurang lebih di 16 titik lokasi yang dicurigai banyak warung kelambu yang tetap buka dan melayani pembeli di siang hari Ramadhan," kata Kepala Satuan Pol PP Padang, Firdaus Ilyas di Padang, Selasa.
Ia menyebutkan, 16 titik lokasi itu yaitu kawasan Purus IV, Ulak Karang, GOR H Agussalim, Belakang Tamsis, Simpang Telkom, Siteba, Balai Baru, Lubuk Buaya Jl Bypass dan Atom Center.
Selain itu, katanya petugas juga mengamankan tiga pemilik salon plus-plus atau yang disebut dengan kamar ronsen di kawasan atom center, beserta dengan kasur yang dicurigai sebagai tempat maksiat.
"Sebagai bukti kita menyita masing-masing satu kompor, gas dan makanan yang dijual, sedangkan ketiga pemilik kamar ronsen kita amankan di kantor satpol PP," katanya.
Ia menjelaskan, pemilik warung kelambu yang kedapatan menjual dan melayani pembeli pada siang hari selama bulan Ramadhan, akan dipanggil dan diberi peringatan untuk segera menutup usahanya, tetapi jika masih buka, akan langsung diserahkan ke pengadilan.
"Jika mereka masih membandel untuk membuka usahanya, kami terpaksa akan membongkar paksa usahanya, karena semua sudah tertulis dalam perda Kota Padang No.11 tahun 2005, tentang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat," jelasnya.
Ia mengatakan, dalam razia gabungan ini jumlah personel yang dilibatkan sebanyak 50 orang.
Firdaus menyebutkan, selama Ramadhan sudah sekitar sepuluh kali melakukan razia dan ada sekitar 60 orang yang kedapatan melanggar peraturan yang sudah ditetapkan selama bulan Ramadhan.
"Razia akan terus dilakukan selama bulan Ramadhan baik terhadap warung-warung kelambu, maupun tempat-tempat yang dicurigai dijadikan sebagai tempaat maksiat," paparnya.
Sebelumnya Wali Kota Padang Mahyeldi Ansharullah mengeluarkan surat edaran bahwa seluruh tempat hiburan, hotel serta restoran harus menutup usahanya selama bulan Ramadhan.
"Khusus untuk restoran di Kota Padang hanya diizinkan buka mulai pukul 15.00 WIB," jelasnya.
Mahyeldi juga mengimbau, agar pengusaha hiburan, hotel serta restoran untuk mentaati serta menghormati umat Islam yang melaksanakan ibadah puasa.
"Jika masih ada tempat hiburan yang masih membandel akan diberi surat teguran dan peringatan hingga tindakan tegas dengan mencabut izin usahanya," tegasnya. (*)
Berita Terkait
Berpamitan, Wako dan Wawako Sampaikan Terima Kasih Kepada Satpol PP atas Dedikasi Jaga Trantibum
Senin, 22 April 2024 16:40 Wib
Satpol PP Damkar Agam amankan dua pasangan ilegal di penginapan
Minggu, 21 April 2024 20:10 Wib
Satpol PP Damkar Agam tangani tiga kasus kebakaran selama libur Idul Fitri
Rabu, 17 April 2024 12:58 Wib
Gubernur Sumbar: Pengendara dilarang parkir di Fly Over Kelok Sembilan
Minggu, 14 April 2024 20:46 Wib
ANTARA jadi mitra media resmi Liga Bola Basket Indonesia (IBL)
Jumat, 22 Maret 2024 11:35 Wib
Satpol PP Damkar Agam rutin gelar razia petasan
Rabu, 20 Maret 2024 17:09 Wib
Satpol PP Pasaman Barat amankan dua pelayan kafe
Rabu, 20 Maret 2024 13:44 Wib
Satpol PP Damkar Agam kerahkan personil razia petasan
Sabtu, 16 Maret 2024 15:43 Wib