Pemerintah Putuskan Tunda Seleksi CPNS 2015

id Pemerintah, Tunda, Seleksi, CPNS, 2015

Pemerintah Putuskan Tunda Seleksi CPNS 2015

Ilustrasi.

Jakarta, (AntaraSumbar) - Pemerintah memutuskan menunda seleksi penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2015 karena masih banyak kementerian/lembaga dan pemerintah daerah yang belum menyelesaikan kewajibannya dalam analisis jabatan (Anjab) dan analisis beban kerja (ABK) secara benar.

Kebijakan penundaan seleksi CPNS tersebut tertuang dalam surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Yuddy Chrisnandi bernomor B/2163/M.PAN/06/2015 yang ditandatangani tanggal 30 Juni 2015.

Data yang diperoleh dari Kementerian PAN-RB menyebutkan dari 76 kementerian/lembaga di level pemerintah pusat, baru 18 telah yang menyelesaikan kewajiban Anjab dan ABK secara 100 persen.

Sedangkan dari total 572 pemerintah daerah hanya 72 diantaranya yang sudah menyelesaikan Anjab dan ABK 100 persen.

Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik (HUKIP) Kementerian PAN-RB, Herman Suryatman mengatakan penundaan seleksi CPNS ini dilakukan seluruh instansi pemerintah guna mematuhi ketentuan aturan perencanaan pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tertuang di dalam Undang-Undang ASN Nomor 5 Tahun 2014.

Selain itu, saat ini pemerintah juga tengah merampungkan sejumlah peraturan pelaksanaan dari UU ASN, serta tengah menggenjot efisiensi anggaran.

"Pelaksanaan seleksi CPNS membutuhkan dana yang tidak sedikit, ada untuk anggaran penyusunan naskah soal, biaya upload naskah soal ke sistem CAT, dan biaya pelaksanaan seleksi," jelas Herman di Jakarta, Kamis.

Herman mengatakan selama masa penundaan seleksi CPNS, Menpan mengimbau Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah dapat tetap fokus menyelesaikan analisis jabatan dan analisis beban kerja, serta melakukan perbaikan dalam penghitungan enam prioritas kebutuhan pegawai.

Keenam prioritas dimaksud meliputi kebutuhan pegawai dalam lima tahun mendatang, jumlah kebutuhan seluruh tingkat Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT), jabatan tinggi pendukung, jabatan fungsional tingkat ahli, jabatan fungsional tingkat terampil, serta nomenklatur nama jabatan pelaksana.

"Keseluruhan data tersebut wajib dimasukkan ke dalam aplikasi

e-formasi dengan batas waktu hingga akhir bulan November 2015 mendatang," ujar Herman.

Setelah semua data terkait masuk ke dalam aplikasi e-formasi, Kementerian PANRB akan melakukan evaluasi pencapaian masing-masing Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah.

Hasil dari evaluasi tersebut nantinya dapat diakses melalui situs resmi Kementerian PANRB di www.menpan.go.id. (*)