Jakarta, (AntaraSumbar) - Menteri Agama Lukman Hakim Syaifudin mengatakan kebijakan Bank Indonesia yang mewajibkan transaksi di dalam negeri menggunakan mata uang rupiah tidak memengaruhi proses pelunasan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH).
"Tidak ada masalah soal kebijakan BI untuk bertransaksi dengan rupiah. Memang untuk pelunasan biaya haji itu terbuka bisa menggunakan dolar AS dan rupiah," kata Lukman di Jakarta, Kamis.
Ia mengatakan pemerintah dan DPR menetapkan biaya haji setiap tahun dalam dolar karena lebih dari 95 persen penggunaan biaya haji itu dipakai di luar negeri, yaitu pembayarannya dengan mata uang dolar AS atau riyal Arab Saudi.
Akan tetapi, sambung Lukman, kalau ada jamaah yang ingin melunasi biaya haji dengan rupiah juga diperkenanakan sesuai kurs valuta asing yang berlaku di hari tersebut di bank penerima setoran.
"Bagi mereka yang punya dolar bisa membayarnya menggunakan dolar. Bagi yang tidak punya, bisa bayar pakai rupiah, silakan bisa kedua-duanya" katanya.
Sebelumnya, Bank Indonesia telah mengeluarkan kebijakan terkait kewajiban penggunaan rupiah di area NKRI mulai Rabu 1 Juli 2015.
Peraturan tersebut dikeluarkan untuk mendorong penguatan rupiah dan mendukung stabilitas ekonomi makro.
"Kemungkinan yang dimaksud dalam transaksi itu pada konteks perdagangan. Tapi kalau memang itu diberlakukan dalam pelunasan BPIH tidak masalah juga. Masyarakat yang memiliki mata uang dolar bisa menukarkan dulu ke rupiah lalu kemudian baru disetorkan ke bank. Sama sekali tidak berpengaruh," kata dia. (*)
Berita Terkait
Khairunas ingatkan kewajiban tanggung jawab sosial perusahaan
Senin, 25 Maret 2024 11:32 Wib
Wako Bukittinggi : Hari Kemerdekaan RI jadi pengingat kewajiban pemerintah
Kamis, 17 Agustus 2023 14:36 Wib
BPJAMSOSTEK Solok bersama Kejaksaan samakan persepsi kewajiban jaminan sosial perusahaan
Sabtu, 8 Juli 2023 18:29 Wib
Ombudsman ingatkan pemerintah tegas tindak perusahaan tidak bayar THR
Kamis, 13 April 2023 17:11 Wib
Ahli paparkan lima kewajiban fasilitas kesehatan dalam RUU Kesehatan
Jumat, 7 April 2023 20:42 Wib
Kewajiban memasok minyak goreng ke dalam negeri jadi 50 persen, Ini penjelasan Luhut
Senin, 6 Februari 2023 13:47 Wib
Presiden: Kewajiban isolasi tak ada bagi turis China, tapi protokol kesehatan
Jumat, 20 Januari 2023 14:36 Wib
Tunda kewajiban bayar utang, Garuda Indonesia ajukan proposal perdamaian kepada kreditur
Jumat, 10 Juni 2022 7:34 Wib