Polres Solok Kota Tangkap Dua Pengedar Sabu

id Tangkap Pengedar Sabu

Solok, (Antara) - Satuan Narkoba Kepolisian Resor (Polres) Solok Kota, Sumatera Barat (Sumbar) menangkap dua pengedar narkoba jenis sabu di kawasan SPBU Bandar Panduang, kota setempat, Rabu (1/7) malam.

Kapolres Solok Kota, AKBP Guntur Hindarsyah SIK melalui Kasat Narkoba, AKP Afrides Roema di Mapolres Solok Kota, Kamis (2/7), mengatakan kedua tersangka berhasil dibekuk setelah personel Satnarkoba melakukan penyamaran sebagai pembeli.

Dari penyamaran yang dilakukan dengan metode 'under cover buy' itu, dua tersangka Tiger (39) dan Boby Sanggra (25) dapat dibekuk.

Kedua tersangka sempat melakukan perlawanan saat ditangkap. Namun perlawanan mereka bisa dihentikan dengan mudah oleh personel Satnarkoba, ujar Afrides Roema.

Dari tangan tersangka petugas mengamankan barang bukti berupa narkoba jenis sabu seberat 21,28 gram atau setara dengan uang Rp18 juta.

Selain sabu kata Afrides Roema, petugas juga mengamankan barang bukti berupa sendok sabu dan sepeda motor jenis Mio Soul dari tersangka yang beralamat di Jorong Kuniang, Nagari Sulit Air, Kecamatan X Koto Diatas, Kabupaten Solok.

Satnarkoba Polres Solok Kota, kini menahan kedua tersangka di ruang tahanan agar pemeriksaan dapat dilakukan secara intensif.

Kedua tersangka akan dijerat pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No 35 tahun 2019 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup, dan paling singkat enam tahun penjara. (*)