Solok Selatan Benahi Objek Wisata Sambut Lebaran

id Solok Selatan, Benahi, Objek, Wisata, Sambut,Lebaran

Solok Selatan Benahi Objek Wisata Sambut Lebaran

Objek wisata Hot Water Boom Sapan Maluluang. (antarasumbar.com/Joko Nugroho)

Padang Aro, (AntaraSumbar) - Pemerintah Kabupaten Solok Selatan, Sumatera Barat, membenahi beberapa objek wisata untuk menyambut libur Lebaran 2015.

Sekretaris Daerah Solok Selatan Yulian Efi di Padang Aro, Jumat, mengatakan dirinya sudah melakukan rapat koordinasi dengan berbagai SKPD dan sepakat untuk melakukan pembenahan terhadap beberapa objek wisata yang potensial dikunjungi warga dalam jumlah besar.

Beberapa objek wisata yang dilakukan pembenahan sambut Lebaran yaitu Talang Sepintir di Sangir Sepintir Kecamatan Sangir Balai Janggo, air terjun dua tingkat Tangsi Ampek di area perkebunan teh PT Mitra Kerinci dan Pulau Asmara Kecamatan Sangir.

Selanjutnya, kata dia, yang menjadi andalan Solok Selatan "Hot Waterboom" di Pinang Awan Kecamatan Pauah Duo serta Bendungan Balun Kecamatan Koto Parik Gadang Diateh.

"Berbagai objek wisata tersebut biasanya selalu ramai dikunjungi oleh masyarakat yang ingin menghabiskan hari bersama keluarga selama Lebaran," katanya.

Ia menyebutkan, kemungkinan kunjungan wisatawan akan tinggi mulai dua hari setelah Lebaran hingga musim liburan selesai.

Sedangkan lokasi wisata yang berkemungkinan penyebab macet, katanya, yaitu bendungan Balun karena lokasinya tepat dipingir jalan.

"Kami akan berdayakan Polisi Pamong Praja (Pol PP) dan petugas perhubungan untuk mengurai macet di lokasi objek wisata tersebut," jelasnya.

Sementara itu sejumlahg warga Solok Selatan berharap pemerintah setempat tidak hanya melakukan pembenahan secara fisik tetapi juga tentang pelayanan dan keamanan dilokasi objek wisata.

Safrizal (41), warga Sangir mengatakan, dengan makin tingginya kunjungan wisatawan maka kemungkinan terjadinya kriminalitas juga tinggi.

Oleh sebab itu, imbuhnya, pemerintah juga bisa menempatkan aparat keamanan yang bisa diandalkan di lokasi objek wisata untuk meminimalisasi tindak kriminalitas. (*)