Pengamat: Pemerataan Pembangunan Desa-Kota Kurangi Laju Urbanisasi

id Pemerataan Pembangunan Desa

Jakarta, (Antara) - Kepala Pusat Penelitian Kependudukan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Haning Romdiati mengatakan pemerataan pembangunan desa dan kota akan dapat mengurangi laju urbanisasi, khususnya perpindahan penduduk dari desa ke kota.

"Sepanjang pemerataan pembangunan desa dan kota tidak seimbang, maka masyarakat desa pasti lebih banyak memilih pindah ke kota," kata Haning Romdiati dihubungi di Jakarta, Senin.

Haning mengatakan selama ini laju pembangunan desa masih kalah cepat dibandingkan dengan pembangunan kota. Karena itu, pemerintah harus lebih memberi perhatian kepada pembangunan di desa.

Menurut Haning, pembangunan desa, juga kota, harus disesuaikan dengan potensi masing-masing wilayah. Pembangunan tidak hanya dilakukan secara tradisional, tetapi juga menerapkan teknologi tepat guna.

"Bila sebuah desa memiliki potensi perikanan, perlu dibangun teknologi tepat guna yang sesuai untuk perikanan. Begitu pula dengan potensi-potensi lainnya," tuturnya.

Haning menilai perkembangan teknologi informasi yang lebih banyak terjadi di perkotaan juga membuat banyak masyarakat desa yang pindah ke kota. Teknologi informasi yang berjalan lebih lancar di kota merupakan salah satu faktor penarik perpindahan penduduk dari desa ke kota.

"Semua hal itu ada sisi baik dan buruknya. Teknologi informasi juga bisa berdampak negatif kalau kita tidak siap," ujarnya.

Menurut Haning, tradisi mudik yang dilakukan orang-orang yang bekerja di kota memang menimbulkan dampak kependudukan bila mereka kemudian membawa saudaranya dari desa ketika kembali ke kota.

Fenomena tersebut, kata Haning, biasanya terjadi di kalangan masyarakat yang bekerja di sektor informal dan berpendidikan rendah. Masyarakat yang bekerja di sektor formal dan berpendidikan lebih tinggi biasanya tidak melakukan hal itu.

"Menjadi masalah bila mereka berpendidikan rendah, tidak bisa bersaing, kemudian menganggur di kota dan tinggal di permukiman kumuh," ucapnya.

Apalagi, pemerintah daerah kini juga tidak lagi bisa menolak pendatang sejak diberlakukannya Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan. Yang bisa dilakukan pemerintah daerah pada akhirnya hanya melakukan operasi yustisi.

"Bila menemukan warga yang tidak memiliki identitas pun pemerintah daerah tidak lagi bisa memulangkan mereka ke daerah asalnya," cetusnya.

Haning mengatakan pada 2015 diperkirakan tingkat urbanisasi, yaitu persentase penduduk yang tinggal di kota, akan mencapai 53,3 persen.

Menurut dia, ada tiga hal yang memengaruhi urbanisasi, yaitu perpindahan penduduk dari desa ke kota, perubahan desa menjadi kota dan pertumbuhan alami penduduk kota.

"Jadi komponen urbanisasi ada tiga hal itu. Selama ini banyak yang salah kaprah memahami urbanisasi hanya perpindahan penduduk dari desa ke kota," jelasnya. (*)