Jakarta, (Antara) - Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimuljono merespon usulan Kepala BKPM Franky Sibarani untuk menata kembali beberapa poin dalam kebijakan izin mendirikan bangunan di bawah koordinasi kementerian yang dipimpinnya.
"Menteri Basuki telah identifikasi dua regulasi untuk dipelajari dan dikaji guna kemudahan berusaha dan investasi di berbagai daerah," kata Kepala Biro Komunikasi Publik Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Velix Wanggai dalam siaran pers yang diterima di Jakarta, Senin.
Kedua regulasi itu yakni Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No: 24/PRT/M/2007 tentang Pedoman Teknis Izin Mendirikan Bangunan Gedung dan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No: 25/PRT/M/2007 tentang Pedoman Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung.
Kedua aturan itu ditetapkan tanggal 9 Agustus 2007 yang menyatakan agar izin mendirikan bangunan (IMB) untuk bangunan gedung kepentingan umum dan kepentingan khusus harus memiliki dokumen Analisis mengenai Dampak Lingkungan/UPL/UKL.
Walaupun pandangan Bank Dunia dalam survei "Ease of Doing Business" (EoDB) menilai kebijakan Indonesia dalam kemudahan dalam memberikan izin bangunan, namun menteri menekankan agar setiap pendirian bangun harus tetap memperhatikan aspek teknis dan administratif pendirian bangunan dan kelaikan fungsi bangunan seperti letak tangga, keselamatan penghuni dan warga sekitarnya, dan tata bangunan yang sesuai fungsi yang selaras dengan lingkungan.
Menteri juga menyampaikan pengalaman yang terjadi bahwa bangunan dua lantai dapat menyebabkan korban jiwa saat kebakaran karena tata bangunan yang tidak mempertimbangkan keamanan warga.
Secara khusus, Velix Wanggai mengurai kajian ditujukan ke tata cara penerbitan sertifikat laik fungsi bangunan gedung, dokumen sertifikat dan pola pemeriksanaan berkala gedung.
Demikian pula, dikaji proses izin mendirikan bangunan, tata cara pengesahan dokumen rencana teknis, maupun jangka waktu proses penerbitan ijin mendirikan bangunan gedung.
Terkait ijin Amdal/UPL/UKL, Kementerian PUPR akan kaji secara mendalam karena dokumen Amdal dikhususkan untuk gedung kepentingan umum dan kepentingan khusus, bukan untuk izin rumah hunian rumah tinggal tunggal sederhana.
"Kementerian PUPR akan melihat keseimbangan antara kepentingan kemudahan perizinan, namun tetap mengedepankan keserasian bangunan dengan lingkungan hidup dan sosial maupun keserasian rencana tata ruang wilayah di daerah-daerah," ujar Velix. (*)
Berita Terkait
Kejari Dharmasraya tetapkan ASN tersangka korupsi IMB
Rabu, 12 Januari 2022 14:39 Wib
REI Sumbar Apresiasi Pelayanan Perizinan di Kota Payakumbuh
Selasa, 11 Januari 2022 9:55 Wib
Kejari Dharmasraya masih tunggu ini, untuk tetapkan tersangka korupsi IMB
Kamis, 16 September 2021 15:06 Wib
Kejari: Korupsi perizinan IMB di Dharmasraya rugikan negara Rp403 juta
Kamis, 10 Juni 2021 15:32 Wib
Pembayaran non tunai untuk KIR dan IMB telah dilayani Bank Nagari
Kamis, 29 April 2021 18:12 Wib
Mengurus IMB di Padang kini bisa secara daring
Kamis, 18 Februari 2021 18:06 Wib
Pandemi COVID-19 tidak begitu berpengaruh pada perkembangan ekonomi pengembang di Pariaman
Selasa, 11 Agustus 2020 17:50 Wib
Camat dan Sekcam Babalan Langkat ditahan polisi
Rabu, 5 Februari 2020 15:14 Wib