KPK akan Panggil Bupati Morotai Selasa (6/7)

id Bupati Morotai

Jakarta, (Antara) - KPK akan memanggil Bupati Morotai Rusli Sibua

pada Selasa (6/7) 2015 sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi

pemberian hadiah terkait pengurusan perkara sengketa pilkada Kabupaten

Pulau Morotai Provinsi Maluku Utara di MK tahun 2011. "Terkait penyidikan TPK suap Sengketa Pilkada Kabupaten Pulau Morotai di MK

tahun 2011 dengan tersangka RS (Rusli Sibua), penyidik berencana

memeriksa kembali tersangka pada besok, Selasa (7/7)," kata Kepala

bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha di Jakarta, Senin (6/7).

Rusli sebelumnnya dipanggil sebagai tersangka dugaan pemberian suap kepada

mantan Ketua MK Akil Mochtar sebesar Rp2,99 miliar pada Kamis (2/7)

namun tidak memenuhi panggilan.

"Surat panggilan kedua telah dilayangkan sejak yang bersangkutan tidak hadir pada panggilan pertama." ungkap Priharsa.

Saat itu Rusli beralasan sedang membuat laporan kepada saksi-saksi yang memberikan keterangan tidak benar.

"Saat panggilan pertama, benar bahwa yang mengirimkan surat pemberitahuan

pada hari tersebut, isinya antara lain menjelaskan bahwa tersangka

sedang membuat laporan terhadap saksi-saksi yang disebutnya telah

memberikan keterangan tidak benar karenanya meminta pemeriksaan

ditunda," jelas Priharsa.

Namun alasan tersebut tidak dapat diterima.

"

Penyidik menilai alasan tersebut tidak patut dan tidak dapat diterima.

Karenanya, dilayangkan panggilan kedua," tambah Priharsa.

Rusli juga sudah mengajukan praperadilan terhadap statusnya sebagai tersangka

pada hari ini di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Alasan yang paling utama adalah bupati tidak pernah memerintah untuk

mentrasfer unit terkait pilkada berkaitan dengan Pak Akil," kata

pengacara Rusli, Achmad Rifai.

Rifai menjelaskan bahwa uang Rp2,99 miliar yang diberikan kepada Akil

diserahkan orang lain tanpa perintah dan izin Rusli sebagai bupati.

"Tapi kenapa malah bupati yang dijadikan tersangka? Sedangkan yang

jelas-jelas mentransfer tidak ditetapkan sebagai tersangka, yang

mentransfer adalah Muchlis Tapi-tapi, M Djuffry dan Sahrin jadi bupati

tidak tahu," ungkap Rifai.

KPK menyangkakan Ruski berdasarkan pasal 6 ayat 1 huruf a UU No 31 tahun

1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 juncto 55 ayat 1 ke-1

KUHP.

Pasal tersebut mengatur tentang perbuatan memberi atau menjanjikan sesuatu

kepada hakim dengan maksud untuk mempengaruhi putusan perkara yang

diserahkan kepadanya untuk diadili dengan ancaman pidana maksimal 15

tahun penjara dan denda paling banyak Rp750 juta.

Dalam sidang untuk terdakwa Akil Mochtar pada 21 April 2014 lalu, calon

legislatif Partai Amanat Nasional (PAN) Muchammad Djuffry mengaku pernah

diminta kuasa hukum Bupati Morotai Rusli Sibua, Sahrin Hamid

mengupayakan dana Rp3 miliar untuk MK.

Meski tidak mengetahui siapa pihak MK yang dimaksud Sahrin, Djuffry

menyanggupi uang Rp3 miliar dengan tiga alasan yaitu pertama, karena

Sahrin mengatasnamakan Bupati Morotai. Kedua, Sahrin merupakan kuasa

hukum yang ditunjuk Rusli untuk menangani sengketa Pilkada Morotai di MK

dan Ketiga Djuffy mengaku berada di bawah tekanan, diteror melalui SMS

gelap.

Djuffry

mengatakan untuk mendapatkan uang Rp3 miliar, ia menghubungi seorang

pengusaha bernama Petrus Widarso. Uang dipecah dalam dua bagian yaitu

Rp1 miliar dan Rp2 miliar.

Uang Rp1 miliar kemudian disetorkan Djuffry dan Muchlis Tapi Tapi masing-masing Rp500 juta ke rekening CV Ratu Samagat.

Sementara, uang dollar hasil penukaran Rp2 miliar dimasukan ke dalam kantong

kresek untuk disimpan. Selanjutnya, Sahrin meminta Djuffry datang ke BCA

Tebet.

Djuffry mengaku selaku kader PAN, ia dan Muhklis diarahkan partainya untuk

mendukung Rusli, namun, usai pelaksanaan Pilkada, pasangan Rusli Sibua

dan Weni R Paraisu kalah dengan pasangan calon nomor urut satu, Arsad

Sardan dan Demianus Ice.

Rusli Sibua dan Weni R Praisu kemudian menggugat putusan tersebut di MK dan

menunjuk Sharin Hamid sebagai penasihat hukum.

Akil menjadi ketua panel hakim konstitusi bersama dengan Muhammad Alim dan

Hamdan Zoelva untuk memutus sengketa tersebut.

Terkait kasus ini, KPK juga sudah menjerat sejumlah pihak yaitu Akil Mochtar

yang divonis seumur hidup, mantan bupati Gunung Mas Hambit Bintih

divonis 4 tahun penjara, tim sukses Hambit, Cornelis Nalau Antun yang

divonis 3 tahun, anggota Komisi II Chairun Nisa yang divonis 4 tahun

penjara, pengacara Susi Tur Andayani divonis 5 tahun penjara, Gubernur

Banten Ratu Atut Chosiyah divonis 5 tahun kurungan, adik Ratu Atut

pengusaha Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan yang divonis 5 tahun

penjara.

Selanjutnya tangan kanan Akil Muhtar Ependy divonis 5 tahun penjara, Walikota

Palembang Romi Herton yang divonis 6 tahun dan istrinya Masyito divonis 4

tahun, serta Bupati Tapanuli Tengah Raja Bonaran Situmeang yang dihukum

4 tahun penjara.

Sedangkan yang masih dalam tahap penyidikan adalah pasangan calon bupati dan wakil Bupati Lebak Amir Hamzah dan Kasmin. (*)