KPU Padang Panjang Bentuk PPDP

id Padang Panjang

Padang Panjang, (Antara) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Padang Panjang, Sumatera Barat sudah membentuk Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) sebagai tahapan Pemilu Kepala Daerah serentak 2015.

"Kami sudah membentuk 97 orang PPDP Pemilu Gubernur 2015," kata Ketua KPU Padang Panjang, Jafri Edi Putra di Padang Panjang, Selasa.

Dia mengatakan, Pembentukan PPDP itu sesuai dengan tahapan Pemilu Gubernur yang sudah diatur dalam Keputusan KPU Provinsi Nomor 47 Tahun 2015.

PPDP kata dia, akan membantu KPU dalam memutakhirkan data pemilih, dimulai dari menerima data pemilih dari KPU melalui Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS).

"PPDP nantinya akan melakukan pencocokan dan penelitian data pemilih dengan mendatangi rumah pemilih, kemudian memberikan tanda bukti terdaftar kepada pemilih dan tanda khusus di rumah pemilih, serta membuat dan menyampaikan rekapitulasi data pemilih kepada PPS," ujarnya.

Dia berharap PPDP yang direkrut oleh PPS merupakan orang-orang pilihan yang bekerja dengan ikhlas dan bertanggung jawab dengan tugas yang akan dilaksanakannya.

"Hal itu sesuai dengan pasal 50 PKPU Nomor 4 Tahun 2015 tentang tata kerja KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten, PPK, PPS, dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dalam Pemilihan kepala daerah," ujarnya .

Dia juga mengharapkan PPDP yang terpilih nantinya bisa diangkat menjadi anggota KPPS dengan mempertimbangan melihat apakah PPDP yang dipilih sudah pernah menjadi KPPS dalam dua kali masa jabatan.

"PPDP itu akan melakukan pemutahiran data pemilih 15 Juli sampai 19 Agustus 2015," katanya.

Ketua Panitia Pengawas Pemilu Padang Panjang, Edi Antes menyembut baik terbentuknya PPDP tersebut sebagai tahapan Pilkada serentak 2015.

"Sebagai lembaga pengawas, kami akan laksanakan tugas sesuai dengan aturan, termasuk pengawasan pemutahiran data pemilih yang akan dilakukan oleh PPDP," katanya. (*)