DPRD Sahkan Ranperda LKPj Bupati 2010-2015

id Ranperda, LKPj, Bupati, 2010-2015, Tanahdatar, Disahkan

Batusangkar, (AntaraSumbar) - DPRD Tanah Datar, Sumatera Barat, mengesahkan Ranperda laporan keterangan pertanggungjawaban (LKPj) akhir masa jabatan 2010-2015 menjadi Perda.

Ketua DPRD Tanah Datar Zuldafri Darma dalam sidang paripurna DPRD di Pagaruyung, Selasa, mengatakan persetujuan ranperda itu atas pandangan akhir dari sembilan fraksi yang ada di dewan.

Ia menyebut dari sembilan fraksi yang ada dua fraksi yaitu Hanura dan PPP menyatakan abstain atau tidak menerima dan tidak menolak Ranperda LKPj bupati 2010-2015 menjadi Perda.

Sementara tujuh fraksi lainnya yaitu Golkar, PKS, PAN, Demokrat, Gerindra, PDI Perjuangan, dan Bintang Nasdem dapat menyetujui Ranperda tersebut.

Dalam sidang sebelumnya DPRD telah menyampaikan rekomendasi kepada pemda yang berisi saran dan koreksi atas kebijakan pemerintah daerah dalam pengelolaan keuangan dan program pemerintah.

Beberapa rekomendasi yang disampaikan itu adalah bupati dalam menyampaikan LKPj akhir masa jabatan diminta untuk mengacu kepada rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD).

Dalam LKPj harus diungkapkan target kinerja dan kinerja yang telah berhasil dicapai seperti tertuang dalam RPJMD.

Dalam pengelolaan keuangan daerah bupati diminta bersungguh-sungguh melaksanakan Perda tentang pajak dan retribusi daerah serta lebih kreatif meningkatkan pendapatan asli daerah.

Sementara itu, Bupati Tanah Datar M. Shadiq Pasadigoe menyampaikan terima kasih atas persetujuan dewan atas Ranperda LKPj bupati 2010-2015 menjadi Perda.

Bupati juga menyampaikan terima kasih atas semua rekomendasi yang disampaikan dewan untuk kemajuan daerah ke depan.

"Kekurangan dan kelemahan yang ada merupakan tanggung jawab saya selaku pimpinan daerah yang memegang amanah dari rakyat Tanah Datar," katanya.

Ia menyebut pelaksanaan program selama lima tahun terakhir telah diupayakan untuk mendapatkan hasil yang maksimal bagi kepentingan masyarakat.

"Ke depan menjadi kewajiban kita semua untuk memperbaiki dan menindaklanjuti rekomendasi ini secara bersama-sama pula," katanya. (*)