KPU: Jika Calon Tunggal Pilkada Diundur

id KPU, calon, tunggal, pilkada, diundur

Padang, (AntaraSumbar) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menegaskan jika dalam proses pendaftaran Pemilu Kepala Daerah (Pilkada) 2015 hanya ada satu pasang calon yang mendaftar maka pilkada di daerah itu akan diundur hingga 2017.

"Kalau hingga batas akhir pendaftaran pada 28 Juli 2015 hanya ada satu pasang yang mendaftar, pendaftaran akan diperpanjang selama tiga hari," kata Ketua KPU Husni Kamil Manik saat dikonfirmasi dari Padang, Sabtu.

Menurut dia jika ada calon tunggal itu diluar kewenangan KPU karena tugas KPU hanya penyelenggara dan calon yang ikut merupakan ranah partai politik dalam mengusung.

Ia mengatakan sebelumnya Presiden Jokowi telah mengimbau semua partai peserta pemilu agar ikut pilkada, namun jika ada yang tidak ikut itu hak mereka.

Pengamat politik Universitas Andalas (Unand) Padang, Edi Indrizal menilai untuk pelaksanaan Pilkada Gubernur Sumbar kecil peluang adanya calon tunggal sebagaimana pernah disebut beberapa pihak.

Kemungkinan besar akan ada dua sampai tiga pasang calon untuk Pilkada Sumbar, komposisinya hingga saat ini memang baru satu pasang yang sudah final yaitu pasangan Irwan Prayitno-Nasrul Abit yang diusung PKS dan Gerindra, kata dia.

Akan tetapi, lanjut Edi hingga masa pendaftaran calon pada 26 Juli akan ada pasangan lain yang memperoleh rekomendasi partai.

Ia menilai pemilihan gubernur saat ini agak berbeda dengan sebelumnya karena selain pelaksanaan serentak juga baru saja usai pemilu legislatif dan presiden yang mempengaruhi peta politik.

Kondisi ini ditambah oleh jadwal yang mendesak karena umat Islam baru saja merayakan Lebaran sehingga pengurus partai berkejaran menetapkan calon yang akan diusung, lanjut dia. (*)