BLH Sawahlunto Fokus Bina Penambang Galian C

id Penambang Galian C

Sawahlunto, (Antara) - Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kota Sawahlunto, Sumatera Barat, akan fokus melakukan pembinaan terhadap para penambang galian C yang ada di kota itu.

Kepala Badan Lingkungan Hidup setempat, Iwan Kartiwan, di Sawahlunto, Senin, mengatakan sampai saat ini sedikitnya sudah ada tiga perusahaan penambangan galian C di kota itu, yang sudah mengajukan izin usaha pertambangan (IUP) ke pihak pemerintah provinsi Sumatera Barat.

"Mereka masih menunggu proses penerbitan IUP dan diperkirakan akan tuntas dalam beberapa waktu kedepan," kata dia.

Menurutnya, dengan diterbitkannya IUP tersebut, akan mengurangi risiko menjamurnya penambang liar, seiring meningkatnya kebutuhan galian C baik dalam pembangunan yang didanai pemerintah maupun bagi masyarakat.

Tak hanya sekedar izin penambangan, lanjutnya, kelengkapan izin pengangkutannya pun juga harus dimiliki oleh penambang.

Hal ini juga harus menjadi perhatian institusi terkait, karena menyangkut penerimaan daerah di sektor pajak dan retribusi daerah.

"Hanya perusahaan tambang yang memenuhi legalitas formal saja yang boleh dipungut retribusinya, sementara untuk penambang ilegal tidak dibolehkan menambang atau mengangkut dan harus ditertibkan, sementara belum tentu semua pelaku usaha memiliki kesanggupan dalam mengurus izin-izin tersebut," ujar dia.

Dengan tingginya kebutuhan akan bahan galian C, jelasnya, hal itu justru menjadi kendala dan harus dicarikan jalan keluarnya secepat mungkin.

Dia mengatakan, dengan diberlakukannya undang-undang nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batu bara, setiap kegiatan pembangunan dan atau kegiatan lainnya yang berisiko pada lingkungan diwajibkan untuk mengurus dokumen lingkungan dan izin pengangkutan limbah.

"Untuk saat ini kewenangan penerbitan izin dikembalikan ke pemerintah provinsi, sehingga pihak pemerintah daerah bisa lebih memusatkan perhatiannya pada pembinaan dan penyuluhan," kata dia.

Untuk Kota Sawahlunto sendiri, jelasnya, kesadaran pelaku kegiatan dalam mengelola dampak lingkungan dinilai cukup tinggi, meskipun masih ada beberapa kegiatan yang masih dalam proses pengurusan dokumen lingkungan.

Dia menyontohkan, dalam bidang usaha tekstil jenis songket di Silungkang tercatat sudah mulai membangun Instalasi Pengelolaan Air Limbah (IPAL) sendiri.

Sementara untuk kegiatan bidang pariwisata, seperti perhotelan dan objek wisata, tercatat Hotel Parai, Hotel Ombilin dan Sawahlunto Water Park, juga sudah mulai melengkapi persyaratan perizinan dokumen lingkungannya.

"Tiga unit Puskesmas yang memiliki fasilitas rawat inap juga sudah menyusun rencana pengelolaan dampak lingkungan, meskipun skala kecil tapi pusat layanan kesehatan itu juga diwajibkan memiliki dokumen lingkungan," kata dia. (*)