Arosuka, (Antara) - Sekretaris Daerah Kabupaten Solok, Sumatera Barat (Sumbar), HM Saleh mengingatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) di daerah itu untuk tidak terlibat politik praktis pada pemilihan kepala daerah setempat.
"Saya imbau agar seluruh PNS di lingkungan Pemkab Solok tidak latah ikut-ikutan berpolitik praktis mendukung salah satu kandidat calon bupati," kata M Saleh di Arosuka, Senin.
Ia menyebutkan, seluruh PNS di lingkungan Pemkab Solok, wajib mengikuti aturan yang berlaku, yang melarang PNS terlibat politik praktis sesuai dengan Peraturan Pemerintah No.53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri.
"Apalagi ada PNS yang nekad dan membandel terlibat menjadi tim sukses calon bupati tertentu," katanya.
Sanksinya sudah jelas, PNS yang terlibat politik praktis bisa dikenakan sanksi.
"Kalau untuk pilihan pribadi masing-masing silahkan ditentukan di bilik suara nanti pada saat hari pemungutan suara sesuai dengan hati nurani masing-masing," katanya.
Ia mengatakan, pelarangan PNS ikut terlibat politik praktis dalam rangka menjaga netralitas pegawai, agar pegawai tidak terkotak-kotak dan tercerai berai ulah dukung mendukung calon kepala daerah.
"Makanya saya tegaskan seluruh PNS di lingkungan pemkab Solok wajib menjaga netralitasnya dan tidak mendukung salah satu calon kepala daerah," katanya. (*)
Berita Terkait
BPKP evaluasi percepatan penanganan stunting Solok Selatan
Jumat, 26 April 2024 0:43 Wib
BPKP evaluasi percepatan penanganan stunting Solok Selatan
Kamis, 25 April 2024 19:40 Wib
Kunjungan wisatawan ke Solok capai 1,3 juta selama libur lebaran
Kamis, 25 April 2024 15:19 Wib
Solok Selatan peringati hari otonomi daerah ke-28
Kamis, 25 April 2024 14:42 Wib
Pemkot Solok raih peringkat satu penghargaan perencanaan daerah 2024
Kamis, 25 April 2024 9:40 Wib
Dispersip Solok harap lomba bertutur tingkat SD tingkatkan minat baca
Kamis, 25 April 2024 5:35 Wib
Kemenkominfo RI publikasikan prestasi berhasil diraih Pemkab Solok
Kamis, 25 April 2024 5:34 Wib
Pemkot Solok raih peringkat pertama penghargaan perencanaan daerah
Kamis, 25 April 2024 5:33 Wib