Jakarta, (AntaraSumbar) - Tim penjaringan pilkada (Tim 10) Partai Golkar menegaskan menjadi penentu calon kepala daerah dari partai beringin yang akan maju dalam pilkada serentak tahun ini.
"Kalau ada calon di daerah yang mendaftar dari Partai Golkar tapi tidak sesuai keputusan dan rekomendasi tim 10, kami meminta KPU maupun KPUD menolaknya," kata Ketua Tim 10 Partai Golkar kubu Agung Laksono, Yorrys Raweyai dalam konferensi pers Tim 10 Golkar, di Jakarta, Selasa.
Tim 10 Golkar yang terdiri dari lima perwakilan kubu Aburizal Bakrie dan lima perwakilan kubu Agung Laksono menyatakan telah menjaring calon-calon kepala daerah di 269 wilayah yang akan melaksanakan pilkada serentak tahun ini.
Dari total 269 daerah itu, Tim 10 telah berhasil menyepakati calon-calon yang akan diusung di 219 daerah. Sisanya yakni di tujuh daerah tidak ada pencalonan, dan 43 lainna belum mencapai kesepakatan satu nama dan kemungkinan tidak akan ada pencalonan jika pendaftaran calon benar ditutup Selasa hari ini.
"Kami minta agar kader daerah jangan bingung, bimbang atau ragu. Tidak ada surat rekomendasi ganda pada calon kepala daerah Golkar. Semua harus berpegangan pada keputusan Tim 10," tegas Yorrys.
Hal senada juga ditegaskan Ketua Tim 10 dari kubu Aburizal Bakrie, MS Hidayat. Hidayat mengatakan calon kepala daerah dari Golkar yang akan ikut pilkada serentak diputuskan oleh Tim 10 yang merupakan perwakilan tim pilkada dari kedua kubu.
"Karena memang ada calon yang nakal, yang mendaftarkan diri hanya berbekal SK salah satu pengurus, dan tidak melalui Tim 10," kata MS Hidayat di tempat yang sama.
Anggota Tim 10 dari kubu Aburizal Bakrie, Nurdin Halid menyatakan pihaknya akan menegah pendaftaran calon kepala daerah Golkar yang tidak sesuai keputusan Tim 10.
"Tim 10 sudah mengeluarkan berita acara untuk 219 calon kepala daerah," jelas Nurdin.
Nurdin mengatakan dirinya akan segera meminta KPU menolak calon kepala daerah Golkar yang tidak melalui Tim 10.
"Jika ada calon kepala daerah Golkar di suatu daerah mendaftar tanpa persetujuan Tim 10, maka calon di daerah itu yang mendapat persetujuan Tim 10 berhak menggugatnya ke pengadilan," tegas Nurdin. (*)
Berita Terkait
Pemkot Padang tambah 10 armada Trans Padang koridor 3
Jumat, 19 April 2024 5:01 Wib
ICDX catat peningkatan transaksi 10 persen di kuartal I-2024
Selasa, 2 April 2024 12:08 Wib
Kemenhub buka lagi kuota mudik gratis dengan bus bagi 10 ribu orang
Jumat, 29 Maret 2024 19:38 Wib
Masuk 10 besar nasional, tim penilai PPD Bappenas RI verifikasi lapangan ke Tanah Datar
Kamis, 28 Maret 2024 19:19 Wib
KPK periksa 10 saksi perkara pungli Rutan KPK
Selasa, 26 Maret 2024 16:15 Wib
Klasemen Liga Jerman: Leverkusen jaga keunggulan 10 poin atas Bayern
Senin, 11 Maret 2024 6:36 Wib
Pasaman Barat peroleh bantuan benih jagung untuk 10 ribu hektare
Kamis, 7 Maret 2024 15:17 Wib
Ribuan produk UMK binaan PLN terjual, catatkan kenaikan 10 persen lebih selama INACRAFT 2024
Rabu, 6 Maret 2024 15:28 Wib