Jakarta, (AntaraSumbar) - Keluarga Besar Putra Putri Polri (KBPP Polri) menyesalkan adanya petisi pencopotan Kabareskrim Polri Komjen Budi Waseso dari jabatannya.
"Kami kaget kritisi pada Polri hanya gencar pada kasus pencemaran nama baik dalam kasus Hakim Sarpin," kata Ketua Umum KBPP Polri Bimo Suryono, di Jakarta, Selasa.
Petisi itu muncul menyusul penetapan status tersangka Ketua Komisi Yudisial (KY) Suparman Marzuki dan anggota KY Taufiqurrohman Syahuri dalam kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan Hakim Sarpin Rizaldi beberapa waktu lalu.
Menurutnya, petisi tersebut telah mengarah pada campur tangan kelompok tertentu terhadap Polri dan serangan terhadap pribadi Budi Waseso.
Padahal, dikatakannya, sesuai mandat UU, Polri berwenang melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap setiap perkara hukum.
"Tidak ada pengecualian dan keistimewaan apapun dalam proses hukum," katanya.
Ia meyakini bahwa berbagai kasus yang tengah ditangani Polri termasuk dalam kasus dugaan pencemaran nama baik Hakim Sarpin, tidak ada unsur kriminalisasi didalamnya.
"Sangat keliru bila ada pihak yang menuduh Polri sedang melakukan kriminalisasi. Justru Polri sekarang sedang melakukan tugasnya menegakkan hukum," ujarnya.
Sebelumnya, pada Jumat (10/7), Bareskrim Polri menyatakan bahwa Ketua Komisi Yudisial (KY) Suparman Marzuki dan anggota KY Taufiqurrohman Syahuri telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan Hakim Sarpin Rizaldi.
Diketahui dua pejabat KY tersebut sebelumnya dilaporkan dalam Laporan Polisi LP/335/III/2015/Bareskrim tertanggal 18 Maret 2015 untuk Taufiqurrohman Syahuri dan Laporan Polisi LP/336/III/2015/Bareskrim tertanggal 18 Maret 2015 untuk Suparman Marzuki.
Dalam laporannya tersebut, Sarpin menganggap pernyataan dua terlapor yang dimuat di media massa telah mencemarkan nama baik dirinya. Dalam hal ini, kedua terlapor mengkritik putusan Sarpin atas praperadilan Komjen Budi Gunawan.
Sebelum melakukan pelaporan, kuasa hukum Sarpin telah melayangkan somasi terbuka agar pihak-pihak yang berkomentar negatif tentang Sarpin bersedia
Kemudian pada Senin (27/7), kedua pejabat KY tersebut telah menjalani pemeriksaan perdana di Bareskrim dalam kasus itu. (*)
Berita Terkait
Polri ungkap 8 tersangka JI Sulteng terlatih dan miliki jabatan
Jumat, 19 April 2024 15:27 Wib
Densus tangkap tujuh anggota kelompok teroris JI di Sulteng
Kamis, 18 April 2024 10:15 Wib
Bareskrim usut laporan pengemudi arogan mengaku adik jenderal
Kamis, 18 April 2024 10:15 Wib
Polri ekshumasi korban dugaan pembunuhan oleh oknum TNI di Sawahlunto
Rabu, 17 April 2024 14:06 Wib
TNI AL dan Brimob mediasi setelah terjadi bentrok di Sorong
Minggu, 14 April 2024 20:49 Wib
Pakar forensik ungkap beberapa indikator penyebab kecelakaan KM 58
Kamis, 11 April 2024 11:38 Wib
Polri sebut kendaraan dan korban kecelakaan KM 58 sudah dievakuasi
Senin, 8 April 2024 13:13 Wib
28.432 kendaraan keluar Jakarta melalui Gerbang Tol Merak
Minggu, 7 April 2024 19:37 Wib