Kejati: Penahanan Tersangka Korupsi IAIN Tunggu Pemrosesan

id Kejati, Penahanan, Tersangka, Korupsi, IAIN, Tunggu, Pemrosesan

Padang, (AntaraSumbar) - Pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Barat, mengatakan bahwa penahanan terhadap dua pejabat Institut Agama Islam negeri (IAIN) Imam Bonjol Padang yang ditetapkan sebagai tersangka korupsi menunggu proses penyidik.

"Untuk penahanan tersangka itu kami melihat pemrosesan yang dilakukan penyidik terlebih dahulu. Jika nanti dinilai perlu, akan segera ditahan," tegas Asisten Pidana Khusus Kejati Sumbar Dwi Samudji didampingi Kepala Seksi Penerangan Hukum Ikwan Ratsudi di Padang, Selasa.

Ia mengatakan, penahanan tersangka perlu mempertimbangkan strategi penyidikan yang dilakukan oleh penyidik. Salah satunya mengingat masa penahanan.

Dwi menjelaskan, pihak penyidik telah memeriksa tersangka sejak awal ditetapkan.

"Dalam statusnya sebagai tersangka sudah pernah kami periksa, satu kali sejak awal ditetapkan pada pertengahan Juli 2015," katanya.

Ia menyebutkan pengadaan tanah dalam proyek itu seluas 60 hektare.

"Luas tanah dalam proyek adalah 60 Hektare untuk pembangunan Kampus III universitas bersangkutan. Kasus itu berawal dari laporan masyarakat yang kami terima," katanya.

Dalam laporan yang diterima, lanjut Dwi, terdapat beberapa permasalahan. Beberapa di antaranya adalah tanah yang fiktif namun uang dibayarkan, dan uang ada namun dikerucutkan dari harga yang sebenarnya.

"Pengadaan tanah itu disinyalir sarat dengan kongkalikong. Dari 60 hektare tanah, yang bersertifikat hanya 40 hektare," katanya.

Proyek tersebut memiliki jumlah anggaran sebesar Rp38 miliar, bersumber dari dana Surat Berharga Syariah Negara (SBSN).

Sementara Koordinator Gerakan Lawan Mafia Hukum Sumbar Miko Kamal, meminta agar kejaksaan serius memroses kasus korupsi tersebut.

"Kami minta agar kejaksaan serius dan menuntaskan kasus. Agar didapatkan kepastian hukum," katanya.

Sedangkan Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumbar Ikwan Ratsudi, mengatakan dua tersangka itu adalah pejabat IAIN IB Padang, yaitu "S" dan "E".

Keduanya ditetapkan sebagai tersangka korupsi pengadaan tanah pembangunan Kampus III universitas itu, yang berlokasi di Sungai Bangek, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang.

Hingga saat ini, katanya, pihaknya masih melakukan proses pemberkasan dan telah memeriksa lebih dari 14 saksi.

Ia mengatakan dalam kasus itu kerugian keuangan yang dialami negara sekitar Rp15 miliar. (*)