Jakarta, (AntaraSumbar) - Wakil Presiden Jusuf Kalla menanggapi fatwa Majelis Ulama Indonesia terkait praktik Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan yang dinilai tidak mencerminkan konsep jaminan sosial menurut syariat Islam.
MUI menilai pemberian denda administratif sebesar dua persen, bagi penerima polis yang terlambat membayar premi bulanan, mengandung riba.
Terkait akan hal itu, Wapres Kalla mengatakan pemberian denda tersebut wajar diberlakukan dalam kegiatan penyelenggaraan pemberian jaminan sosial.
"Kalau soal denda itu kan memang selalu ada di setiap peraturan kita, kalau anda telat bayar pajak kan juga dikenai denda," kata Kalla di Kantor Wakil Presiden Jakarta, Rabu.
Oleh karena itu, Wapres mengatakan, Pemerintah akan mengkaji kembali nominal denda tersebut bersama para ulama.
"Kita perlu mempelajari saja masalahnya dan bisa didiskusikan dengan para ulama. Tentu akan ada banyak perbedaan pendapat, kadang dalam Bank Syariah juga begitu, kalau telat ada sanksinya. Ya nanti kita perbaiki sanksinya, bukan denda, apalah itu istilah administrasinya," ujarnya.
Sebelumnya, MUI menilai ketentuan pemberian denda administratif sebesar dua persen per bulan, dari total iuran yang tertunggak maksimal tiga bulan, tidak sesuai dengan perspektif ekonomi Islam dan fiqh muamalah.
"Penyelenggaraan jaminan sosial oleh BPJS Kesehatan, terutama yang terkait dengan akad antarpara pihak, tidak sesuai prinsip syariah, karena mengandung unsur gharar, maisir, dan riba," demikian bunyi Ijtima Ulama ke lima Komisi Fatwa MUI se-Indonesia. (*)
Berita Terkait
KPU RI tetapkan Prabowo-Gibran sebagai Presiden-Wapres RI 2024-2029
Kamis, 21 Maret 2024 4:15 Wib
Wapres harap hasil Pemilu 2024 bisa diterima semua pihak
Rabu, 14 Februari 2024 12:13 Wib
Wapres dan istri pamer jari kelingking usai gunakan hak pilih
Rabu, 14 Februari 2024 10:17 Wib
Wapres Ma'ruf Amin dan istri gunakan hak pilih di TPS 033 Cimanggis
Rabu, 14 Februari 2024 9:42 Wib
Anugerah KIP Desa Nasional 2023; Wali Nagari Taratak Sungai Lundang Pesisir Selatan terima Anugerah di Istana Wapres
Kamis, 28 Desember 2023 17:12 Wib
Wapres: Kampanye fokus pada isu kunci atasi sejumlah tantangan bangsa
Kamis, 28 Desember 2023 8:46 Wib
Wapres: Libatkan peran swasta profesional rawat venue olahraga di Papua
Rabu, 11 Oktober 2023 20:07 Wib
ANTARA terima penghargaan Wapres atas berita berkelanjutan stunting
Minggu, 8 Oktober 2023 13:35 Wib