Jakarta, (AntaraSumbar) - Wakil Presiden Jusuf Kalla menanggapi fatwa Majelis Ulama Indonesia terkait praktik Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan yang dinilai tidak mencerminkan konsep jaminan sosial menurut syariat Islam.
MUI menilai pemberian denda administratif sebesar dua persen, bagi penerima polis yang terlambat membayar premi bulanan, mengandung riba.
Terkait akan hal itu, Wapres Kalla mengatakan pemberian denda tersebut wajar diberlakukan dalam kegiatan penyelenggaraan pemberian jaminan sosial.
"Kalau soal denda itu kan memang selalu ada di setiap peraturan kita, kalau anda telat bayar pajak kan juga dikenai denda," kata Kalla di Kantor Wakil Presiden Jakarta, Rabu.
Oleh karena itu, Wapres mengatakan, Pemerintah akan mengkaji kembali nominal denda tersebut bersama para ulama.
"Kita perlu mempelajari saja masalahnya dan bisa didiskusikan dengan para ulama. Tentu akan ada banyak perbedaan pendapat, kadang dalam Bank Syariah juga begitu, kalau telat ada sanksinya. Ya nanti kita perbaiki sanksinya, bukan denda, apalah itu istilah administrasinya," ujarnya.
Sebelumnya, MUI menilai ketentuan pemberian denda administratif sebesar dua persen per bulan, dari total iuran yang tertunggak maksimal tiga bulan, tidak sesuai dengan perspektif ekonomi Islam dan fiqh muamalah.
"Penyelenggaraan jaminan sosial oleh BPJS Kesehatan, terutama yang terkait dengan akad antarpara pihak, tidak sesuai prinsip syariah, karena mengandung unsur gharar, maisir, dan riba," demikian bunyi Ijtima Ulama ke lima Komisi Fatwa MUI se-Indonesia. (*)
Berita Terkait
Ma'ruf berbagi pengalaman dengan Gibran soal tugasnya sebagai wapres
Kamis, 25 April 2024 9:02 Wib
Kadin harap Presiden dan Wapres terpilih wujudkan Indonesia Emas
Rabu, 24 April 2024 20:38 Wib
Gibran sambangi rumah dinas Wapres
Rabu, 24 April 2024 16:14 Wib
Wapres Ma'ruf direncanakan terima Gibran Rabu petang
Rabu, 24 April 2024 14:09 Wib
Gibran kunjungi Rusun Muara Baru usai ditetapkan jadi Wapres terpilih
Rabu, 24 April 2024 14:08 Wib
Wapres sebut akan bertemu dengan Gibran
Rabu, 24 April 2024 13:09 Wib
KPU RI tetapkan Prabowo-Gibran sebagai Presiden-Wapres RI 2024-2029
Kamis, 21 Maret 2024 4:15 Wib
Wapres harap hasil Pemilu 2024 bisa diterima semua pihak
Rabu, 14 Februari 2024 12:13 Wib