Pasangan Zambri-Yulisman Laporkan KPU Pasaman Barat

id Pasangan, Zambri-Yulisman, Laporkan, KPU, Pasaman Barat

Simpang Ampek, (AntaraSumbar) - Pasangan Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Pasaman Barat, Zambri-Yulisman melaporkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) ke Panitia Pengawas Pemilu pascaditolaknya pendaftaran mereka oleh KPU setempat, Selasa (28/7).

Laporan pasangan Zambri-Yulisman langsung diterima oleh Ketua Panwaslu Pasaman Barat, M Jamil dan Divisi Hukum, Asril di kantor Panwaslu setempat, Rabu (29/7) sore.

Balon Bupati dan Wakil Bupati, Zambri didampingi Yulisman dan penasehat hukumnya, Agus Otto mengatakan menilai ada segelintir orang yang ingin menggagalkan pasangan yang diusung PPP, PKB dab PBB ini.

"Dalam berita acara penolakan itu dikatakan KPU bahwa model B-KWK (surat pencalonan) tidak ada. Padahal model B-KWK tersebut ada,"katanya.

Mereka menilai KPU Pasaman Barat melakukan pembohongan publik karena model B-KWK pasangan Zambri-Yulisman sudah diberikan sesuai aturan perundang-undangan.

Pihaknya juga menilai KPU Pasaman Barat mengabaikan SK No.548/KPTS/DPP/VII/2015 tanggal 27 Juli 2015 yang ditandatangani oleh Djan Farid dan R.A Dimyanti selaku ketua umum dan sekretariat jendral (Sekjen).

KPU juga dinilai mengabaikan SK No.0382/SK/DPP/D/VII/2015 tanggal 25 Juli 2015 yang ditandatangani oleh Romahurmuzy dan Aunur Rofiq sebagai ketua umum dan Sekjen.

Yulisman menambahkan KPU juga mengabaikan SK No 5455/DPP-03/VI/A.2/VII/2015 tanggal 24 Julu 2015 yang ditandatangani oleh H.A Muhaimin Iskandar selaku ketua umum dan Abdul Kadir Karding selaku Sekjen.

Kemudian juga mengabaikan SK No SK.PP/0134/2014 tanggal 27 Juli 2015 yang ditandatangani oleh Yusril Ihza Mahendra sebagai ketua umum dan Jurhum Lantong sebagai Sekjen.

"Semua SK tersebut asli dan sah merekomendasikan pasangan Zambri-Yulisman sebagai pasangan balon bupati dan wakil bupati Pasaman Barat,"jelasnya.

Ia menjelaskan berdasarkan itu, pihaknya melaporkan KPU Pasaman Barat ke Panwaslu karena telah melanggar UU No.8 Tahun 2015 pasal 180 dengan ancaman hukunan paling lama delapan tahun dan denda paling banyak Rp96 juta.

"Kami merasa dizalimi dan ada oknum yang berusaha menggagalkan kami untuk maju menjadi calon bupati dan wakil bupati,"sebutnya.

Pihaknya menegaskan akan terus berupaya menempuh segala upaya hukum yang ada sampai laporan ditanggapi.

Penasehat hukum pelapor, Agus Otto menegaskan pihaknya akan terus mengkaji terhadap laporan yang diberikan. Jika perlu KPU Pasaman Barat akan melaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu.

"Masalah ini akan kami kaji terus hingga tuntas karena kami telah dizalimi," ujarnya.

Pihaknya menduga ada indikasi konspirasi politik dalam upaya menggagalkan pasangan Zambri-Yulisman.

"Kawan-kawan dan masyarakat bisa menilai siapa yang bermain dibalik ini semua. Kami tidak ada bukti tetapi biarlah masyarakat menilai,"katanya.

Sementara itu, Ketua Panwaslu Pasaman Barat, M Jamil mengatakan menerima laporan pasangan Zambri-Yulisman pada Rabu (29/7) sore dengan nomor laporan LP 001/LP/Pilkada/VII/2015.

Pihaknya menegaskan akan menindaklanjuti persoalan ini dalam lima hari kedepan. Jika sudah ada hasilnya maka akan diumumkan kepada masyarakat.

"Laporan ini akan kita kaji dengan teliti kemana arahnya. Jika ada pidanya maka akan diteruskan ke Polres Pasaman Barat,"tegasnya.

Sementara Ketua KPU Pasaman Barat, Syafrinaldi menegaskan bahwa pihaknya menolak pendaftaran pasangan Zambri-Yulisman karena model B-KWK tidak ada karena itu adalah syarat wajib saat pendaftaran.

Ia menjelaskan sesuai surat edaran KPU 402 tahun 2015 dalam salah satu poinnya ditegaskan bahwa jika tidak ada salah satu syarat wajib yakni model B-KWK partai politik (surat pencalonan) model B1-KWK parpol (surat pernyataan bersama parpol pengusung), dan surat keputusan parpol pengsung kabupaten baik yang dikeluarkan provinsi maupun pusat maka pasangan gagal.

"Persoalan waktu, sesuai aturan jika sudah lewat pukul 16.00 WIB persyaratan tidak bisa dilengkapi maka pasangan balon akan gagal atau ditolak," tegasnya.

Seperti sebelumnya, Selasa (28/7) KPU menolak pasangan Zambri-Yulisman karena salah satu syaratnya tidak ada. Sehingga pasangan ini melayangkan laporan ke Panwaslu Pasaman Barat. (*)