PKEKK UI: Saatnya Naikkan Cukai Rokok

id PKEKK UI

Jakarta, (Antara) - Pusat Kajian Ekonomi dan Kebijakan Kesehatan (PKEKK) Fakultas Kesehatan Universitas Indonesia Jakarta mendesak pemerintah untuk segera menaikkan cukai dan harga rokok karena merupakan solusi jalan tengah bagi pendapatan negara dan pengendalian tembakau.

Menurut siaran pers dari PKEKK Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia yang diterima di Jakarta, Kamis, kebijakan menaikkan cukai rokok sudah tidak bisa ditunda-tunda lagi karena 500 nyawa rakyat Indonesia dapat melayang sia-sia setiap hari.

PKEKK UI menyebut Indonesia sudah dalam taraf darurat rokok karena korban meninggal dunia akibat penyakit-penyakit yang berkaitan dengan asap rokok mencapai 500 orang per hari. Angka tersebut 10 kali lipat bila dibandingkan korban meninggal akibat narkoba.

Selain dari sisi kesehatan, konsumsi rokok masyarakat miskin Indonesia telah berada di urutan teratas mengalahkan anggaran yang dikeluarkan untuk mencukupi gizi dan pendidikan anak.

Setiap tahun, uang yang dihamburkan perokok Indonesia untuk membeli rokok mencapai Rp300 triliun. Jumlah itu belum termasuk biaya kesehatan yang dikeluarkan untuk mengobati penyakit-penyakit yang berkaitan dengan rokok.

Padahal, jumlah perokok Indonesia termasuk yang tertinggi di dunia. Menurut data Global Adult Tobacco Survey (GATS), perokok Indonesia saat ini berjumlah 67 persen laki-laki dan 2,7 persen perempuan.

Apalagi, hingga saat ini Indonesia belum juga menandatangani Konvensi Kerangka Kerja Pengendalian Tembakau (FCTC) yang mencakup enam langkah untuk mengendalikan tembakau.

Enam langkah itu adalah kebijakan pemantauan dan pencegahan penggunaan tembakau; melindungi orang dari asap rokok; penawaran bantuan untuk berhenti menggunakan tembakau; memperingatkan bahaya tembakau; menegakkan larangan iklan, promosi dan sponsor rokok; dan menaikan cukai tembakau.

PKEKK menyatakan keengganan pemerintah dalam menandatangani FCTC diantaranya karena ingin melindungi petani tembakau dan khawatir pendapatan pemerintah dari cukai rokok berkurang bila konsumsi rokok menurun.

Padahal, langkah menaikkan cukai rokok yang merupakan salah satu program FCTC merupakan poin yang dapat menjembatani kepentingan pendapatan pemerintah dan pengendalian tembakau.

Kenaikan cukai akan meningkatkan harga rokok sehingga menurunkan daya beli masyarakat miskin, dan khususnya anak-anak. Anak-anak harus menjadi perhatian khusus karena sekitar 20 persen perokok pemula adalah anak-anak.

Bila masyarakat miskin tidak lagi bisa membeli rokok, diharapkan mereka mengalokasikan uangnya untuk keperluan lain yang lebih bermanfaat seperti beras, daging dan susu.

Namun, bagi yang sudah kecanduan rokok, pasti tetap akan membeli meskipun harganya naik. Dengan begitu, pendapatan cukai dari rokok tidak akan menurun sebagaimana penelitian di Thailand, Filipina dan Perancis. (*)