KPU: Dua Calon Rawan Penundaan Pilkada

id KPU, Dua, Calon, Rawan, Penundaan, Pilkada

Jakarta, (AntaraSumbar) - Komisi Pemilihan Umum menyatakan daerah dengan dua pasangan calon rawan penundaan pilkada serentak seiring proses verifikasi dokumen yang dilakukan lembaga tersebut.

"Daerah yang hanya memiliki dua pasangan calon rawan penundaan karena nantinya berdasarkan verifikasi bisa saja hanya menyisakan satu pasangan yang dapat berakibat ditundanya pilkada sampai tahun 2017," ujar Komisioner KPU Hadar Mafis Gumay di kantor KPU, Jakarta, Kamis.

Menurut data KPU Kamis sampai pukul 17.30 WIB, ada 83 daerah yang hanya memiliki dua pasangan calon.

Oleh karena itu, lanjut Hadar, KPU meminta seluruh calon kepala maupun wakil kepala daerah, khususnya di 83 wilayah tersebut, segera melengkapi dokumen-dokumen yang menjadi syarat pendaftaran.

Sebab, katanya, pihaknya menerima laporan dari beberapa KPUD bahwa ada dokumen-dokumen yang tidak bisa dilengkapi di awal oleh pendaftar.

"Kami masih menerima dokumen penjelasan bahwa yang asli sedang diproses. Selain itu ada pula dokumen yang maaih dalam bentuk 'scan' dari surel, aslinya belum ada," ujarnya.

Namun KPU memaklumi hal ini karena berkas-berkas tersebut bergantung pada pihak ketiga, seperti kepolisian, pengadilan, kantor pajak dan rumah sakit.

"Jadi sekali lagi kami mohon untuk segera diperbaiki hingga masa perbaikan dokumen yaitu 4-7 Agustus 2015. Jika tidak bisa melengkapi berkas maka dinyatakan tidak memenuhi persyaratan pilkada," katanya.

Pada Kamis sampai pukul 17.30 WIB, KPU telah menerima 827 pasangan calon kepala daerah yang 145 calon di antaranya adalah petahana. (*)