DPR Panggil KPU Terkait Penundaan Pilkada

id DPR

Jakarta, (Antara) - Ketua DPR RI Setya Novanto menegaskan Pimpinan DPR RI akan memanggil KPU RI terkait rencana institusi itu menunda pelaksanaan Pilkada di daerah yang hanya diikuti satu pasangan calon.

"Kami akan segera minta KPU hadir dalam rapat dengan Pimpinan DPR RI dan Pimpinan Komisi II DPR RI terkait (Pilkada) yang ditunda," kata Setya Novanto di Gedung Nusantara III, Jakarta, Jumat.

Novanto mengatakan sikap KPU yang akan menunda pelaksanaan pilkada yang hanya diikuti satu pasangan calon, menjadi pertimbangan DPR RI untuk melihat kesiapan dan masalah yang terjadi.

Menurut dia, Pimpinan DPR RI akan mendengarkan terlebih dahulu penjelasan KPU RI terkait hal tersebut sebelum mengambil sikap.

"Kami akan dengarkan dahulu apa yang menjadi kendala dan masalah KPU karena alasannya belum kita dengar," ujarnya.

Menurut dia apabila pelaksanaan Pilkada itu belum siap maka DPR RI akan memberi evaluasi untuk dipertimbangkan. Namun menurut dia, DPR memilih untuk mendengarkan keterangan KPU terkait pelaksanaan Pilkada.

"Kami akan panggil KPU segera mungkin setelah reses bersama Komisi II DPR RI untuk menindak lanjuti dan mencari jalan keluar yang terbaik," katanya.

Sebelumnya Ketua Komisi Pemilihan Umum, Husni Kamil Manik menyatakan pilkada 2015 yang hanya diikuti oleh satu pasangan calon akan ditunda hingga 2017.

Menurut dia, bagi daerah yang pendaftar bakal calon kepala daerahnya hanya satu, KPU memperpanjang pendaftaran hingga tanggal 3 Agustus 2015.

"Pilkada di daerah dengan pasangan calon tunggal akan ditunda sampai tahun 2017. Jika tidak ada perubahan pada jadwal pendaftaran perpanjangan yaitu pada 1-3 Agustus 2015, tidak ada pilihan lain," ujar Husni.

Setelah menutup pendaftaran pada 28 Juli 2015, KPU akan membuka kembali pendaftaran peserta pilkada pada 1-3 Agustus 2015 bagi daerah yang hanya ada satu pasangan calon yang mendaftar atau pun tidak ada pendaftar sama sekali.

Sementara itu apabila hingga akhir perpanjangan pendaftaran pada 3 Agustus 2015, tidak ada tambahan peserta yang mendaftar, KPU akan menunda pilkada di daerah tersebut hingga 2017.

Berdasarkan data KPU hingga Kamis (30/7) petang, mencatat ada 12 daerah yang hanya memiliki satu pasangan calon yaitu Kabupaten Asahan di Sumatera Utara, Kabupaten Serang di Banten, Kabupaten Tasikmalaya di Jawa Barat, Kota Surabaya, Kabupaten Blitar di Jawa Timur, Kabupaten Purbalingga di Jawa Tengah, Kabupaten Pacitan di Jawa Timur, Kabupaten Minahasa Selatan di Sulawesi Utara, Kota Mataram, Kota Samarinda, Kabupaten Timor Tengah Utara di NTT dan Kabupaten Pegunungan Arfak di Provinsi Papua Barat.

Sementara itu daerah yang sama sekali tidak memiliki pasangan calon adalah Kabupaten Bolaang Mongondow Timur di Sulawesi Utara. (*)