DPRD Solok Serahkan Naskah Pandangan Umum

id Pandangan Umum DPRD Solok

DPRD Solok Serahkan Naskah Pandangan Umum

Ketua DPRD Kota Solok, Yutris Can, menyerahkan naskah pandangan umum fraksi, kepada Wakil Wali Kota Solok, Zul Elfian. (ant)

Solok (Antara) Ketua DPRD Kota Solok, Yutris Can, menyerahkan naskah pandangan umum lima fraksi yang ada di DPRD setempat kepada Pemerintah Kota Solok.

Pandangan umum tersebut terkait dengan laporan pertanggung jawaban Wali Kota Solok terhadap pelaksanaan APBD Kota Solok tahun 2014.

Dalam pelaksanaannya, penyerahan pandangan umum tersebut diterima Wakil Wali Kota Solok, Zul Elfian di ruang sidang paripurna DPRD Kota Solok, Jumat (31/7).

Ketua DPRD Kota Solok mengatakan, setelah menerima laporan pertanggung jawaban pelaksanaan APBD Kota Solok tahun 2014, yang diserahkan oleh Wali Kota Solok dalam sidang paripurna yang dilaksanakan pada Rabu 29 Juli 2015 lalu.

Laporan tersebut dikaji dan ditelaah melalui rapat masing-masing fraksi yang ada di DPRD Kota Solok, dan hal hasil dari kajian tersebut kembali disampaikan kepada pemerintah daerah setempat.

Dikatakannya, secara umum fraksi-fraksi yang ada mengapresiasi peningkatan kinerja yang telah dilaksanakan pemerintah daerah setempat. Namun demikian, untuk selanjutnya Pemkot Solok juga harus memprioritaskan beberapa item tertentu terkait pembangunan masyrakat daerah setempat.

Seperti keluhan masyarakat terkait kuantitas dan kualitas air bersih dari PDAM Kkota Solok.

Menurut laporan dan hasil reses yang telah dilaksanakannya beberapa bulan lalu, kuantitas dan kualitas air bersih yang disalurkan PDAM kepada masyarakat daerah setempat, semakin lama semakin menurun.

Ironisnya, kata dia, sampai sekarang pendistribusian air bersih masih dilakukan dengan cara bergiliran.

Yuris Can menambhakan, selain masalah PDAM, secara umum fraski-fraksi yang ada juga mempertanyakan penanaman modal sebesar Rp2,5 miliar yang telah ditanamkan pemerintah ke PT Balairung perwakilan Sumbar yang ada di Jakarta sejak beberapa tahun lalu.

Terkait hal tersebut, dikatakannya, pemerintah daerah harus melaporkan secara rinci tentang perkembangan penyertaan modal tersebut. Ditegaskannya, apabila penanaman modal atau penyertaan modal tersebut masih tidak membuahkan hasil untuk APBD setempat, pemerintah daerah harus menarik uang yang ditanamkan tersebut.

Selain seluruh anggota DPRD Kota Solok, sidang paripurna tersebut dihadiri Muspida dan seluruh pimpinan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang ada di lingkungan Pemkot Solok. (gia)