Panwaslu: Medsos Kampanye Tidak Terdaftar Sulit Ditertibkan

id Panwaslu, Medsos, Kampanye, Tidak, Terdaftar, Sulit, Ditertibkan

Padang Aro, (AntaraSumbar) - Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Solok Selatan menyebutkan penertiban media sosial (medsos) untuk berkampanye pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) yang sulit dilakukan adalah yang tidak didaftarkan.

"Untuk media sosial yang tidak didaftarkan, kami masih menunggu petunjuk teknis (Juknis) dari Bawaslu pusat," kata Ketua Panwaslu Solok Selatan, Muhammad Anshar saat dihubungi di Padang Aro, Jumat.

Untuk pengawasan kampanye di media sosial, sebutnya, pihaknya mengaku tidak mengalami kendala karena bisa melalui telepon genggam dengan melengkapi aplikasi media sosial tersebut, seperti facebook, twitter, atau lainnya.

"Untuk mengawasi (media sosial) tidak ada kendala karena bisa lewat telepon genggam. Pengawasan ini seperti kampanye berbau SARA atau kampanye di luar jadwal," katanya.

Sementara untuk penertibannya, sebutnya, pihaknya akan meminta bagi pemiliki akun resmi media sosial yang telah didaftarkan calon pasangan setelah dilakukan koordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Komisioner KPU Solok Selatan, Nila Puspita menyebutkan para calon selain melaporkan tim, relawan dan petugas kampanye, juga harus melaporkan akun resmi media sosial mereka yang digunakan untuk berkampanye dengan mengisi formulir BC4-KWK sesuai amanat Peraturan KPU No. 7/2015.

Ia menyebutkan calon pasangan kepala daerah harus menyerahkan akun resmi media sosial untuk kampanye paling lambat sehari sebelum jadwal kampanye dimulai. Sementara untuk penutupan media sosial untuk berkampanye dilakukan sehari sebelum kampanye berakhir.

"Sesuai jadwal kampanye akan digelar tiga setelah ditetapkannya pasangan calon kepala daerah pada 24 Agusutus 2015. Paling lambat 26 Agustus akun media sosial sudah harus diserahkan ke KPU," katanya.

Ia menyebutkan, konsekuensi jika terjadi pelanggaran kampanye di media sosial memang tidak sampai menggugurkan calon, hanya bentuk sanksi administrasi.

"Tentu kami berharap kerja sama para calon," katanya.

Sementara bagi calon pasangan kepala daerah yang terbukti melanggar kampanye melalui media sosial, akan diberi surat peringatan hingga penertiban.

"Kami nantinya akan berkoordinasi dengan Panwaslu untuk penertiban ini," katanya. (*)