Jakarta, (AntaraSumbar) - Komisi Pemilihan Umum berharap Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) terkait daerah dengan pasangan calon kepala daerah tunggal segera dikeluarkan, jika pemerintah ingin menerapkan perppu tersebut.
"Kalau memang Perppu itu mau diterapkan, segeralah dikeluarkan," ujar Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay di Kantor KPU, Jakarta, Sabtu.
Menurut Hadar, idealnya, jika memang jadi diterapkan, Perppu tersebut dilakukan satu minggu setelah penutupan pendaftaran perpanjangan pasangan calon kepala daerah pada Senin (3/8), yaitu Senin (10/8).
Hal ini karena setelah penutupan masa perpanjangan pendaftaran, pihak KPU di daerah akan melakukan rapat pleno untuk mengumumkan penundaan pilkada sampai tahun 2017 karena jumlah pendaftar di wilayah itu kurang dari dua pasangan calon.
Selain itu, yang menjadi pertimbangan adalah jadwal pengumuman penetapan pasangan calon kepala daerah peserta pilkada serentak pada 9 Desember 2015, yang akan dilakukan pada 24 Agustus 2015.
"Namun kami menyerahkan semua keputusan kepada pemerintah," ujar Hadar.
Polemik Perppu terkait daerah dengan pasangan calon tunggal memang menghangat beberapa hari terakhir. KPU menyatakan jika suatu daerah memiliki kurang dari dua calon akan diberikan perpanjangan pendaftaran, namun jika masih tidak berubah maka pilkada di daerah itu akan ditunda sampai tahun 2017.
Dalam PKPU Nomor 12 Tahun 2015 tentang Pencalonan, pasal 89 ayat 1 dan 4, disebutkan bahwa KPU daerah memperpanjang masa pendaftaran pasangan calon jika hanya terdapat satu pasangan yang mendaftar.
Jika sampai dengan berakhirnya perpanjangan masa pendaftaran tersebut tetap tidak ada yang mendaftar, maka daerah tersebut akan diikutsertakan pada pilkada gelombang berikutnya, yaitu terkait hal ini pada tahun 2017.
Pemerintah melalui Presiden Joko Widodo menyatakan terus memantau perkembangan situasi terkait perppu ini.
"Belum sampai ke sana (keluarkan Perppu). Ini kita lihat dulu perkembangannya," ujar Jokowi.
Ada pun hingga Sabtu (1/8) pukul 19.30 WIB, KPU menyebutkan ada 11 daerah yang masih memiliki calon tunggal, yaitu Kabupaten Asahan di Sumatera Utara, Kabupaten Tasikmalaya di Jawa Barat, Kota Surabaya, Kabupaten Blitar di Jawa Timur, Kabupaten Purbalingga di Jawa Tengah, Kabupaten Pacitan di Jawa Timur, Kabupaten Minahasa Selatan di Sulawesi Utara, Kota Mataram di NTB, Kota Samarinda di Kalimantan Timur, Kabupaten Timor Tengah Utara di NTT dan Kabupaten Pegunungan Arfak di Provinsi Papua Barat.
Sementara ada satu daerah yang sama sekali tidak memiliki pasangan calon, yaitu Kabupaten Bolaang Mongondow Timur di Sulawesi Utara.
Sesuai Surat Edaran Nomor 403 Tahun 2015 yang diterbikan oleh KPU Pusat pada Sabtu (25/7), daerah-daerah yang memiliki kurang dari dua pasangan calon kepala daerah harus melakukan perpanjangan masa pendaftaran dengan istilah "3-3-3", yaitu apabila dalam masa tiga hari pendaftaran (26-28 Juli) tidak ada atau kurang dari dua pasangan calon yang mendaftar, maka akan dilakukan jeda pendaftaran selama tiga hari (29-31 Juli).
Setelah selesai masa jeda untuk sosialisasi, KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota akan membuka kembali pendaftaran selama tiga hari (1-3 Agustus). (*)
Berita Terkait
KPU umumkan tahapan penerimaan dukungan calon perseorangan Pilkada
Kamis, 2 Mei 2024 22:37 Wib
KPU Agam tetapkan 45 calon terpilih anggota DPRD setempat
Kamis, 2 Mei 2024 19:52 Wib
KPU: Calon gubernur jalur perseorangan kantongi 347.532 dukungan KTP
Kamis, 2 Mei 2024 15:48 Wib
HTR jadi Bacalon Wali Kota pertama mendaftar ke partai politik di Bukittinggi
Selasa, 30 April 2024 19:02 Wib
KPU Padang Panjang buka pendaftaran calon perseorangan Pilkada 2024
Selasa, 30 April 2024 19:00 Wib
Nasdem Padang Panjang terima pendaftaran calon kepala daerah
Selasa, 30 April 2024 17:00 Wib
21.586 peserta calon mahasiswa baru ikuti UTBK-SNBT di UNP
Selasa, 30 April 2024 14:32 Wib
Ingin maju jadi calon Bupati Pasbar, Tuanku Mustika Yana Yang Dipertuan Kinali daftar ke Demokrat
Selasa, 30 April 2024 14:28 Wib