LPSK-UBH Tingkatkan Perlindungan Saksi dan Korban Pidana

id LPSK-UBH

Padang, (Antara) - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dan Universita Bung Hatta (UBH) Padang, Sumatera Barat (Sumbar), akan melakukan kesepakatan dalam rangka meningkatkan program dan aktivitas perlindungan saksi dan korban tindak pidana.

Humas UBH Bayu Haryanto di Padang, Minggu, mengatakan, rencana kerja sama itu telah dibahas dalam kunjungan dan audiensi anggota LPSK dengan Rektor UBH dan jajarannya, Kamis (30/07).

Dalam audiensi itu, disepapakati program dan aktivitas perlindungan saksi dan korban tindak pidana diperlukan peran perguruan tinggi dalam aktivitas program Tri Dharma Perguruan Tinggi di bidang pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.

Pada kesempatan itu, Wakil Ketua LPSK Penggung jawab Divisi Kerjasama, Peraturan dan Pengawasan Internal menyampaikan kedatangan tim LPSLK ke UBH untuk melakukan kerjasama di bidang Tri Dharma Perguruan Tinggi.

Ia mengharapkan, pertemuan itu bagian upaya untuk melibatkan peran perguruan tinggi dalam memberikan pemahaman mengenai perlindungan hak-hak masyarakat sebagai saksi dan korban.

"Hal ini terkait dengan Undang-Undang No 13 Tahun 2006 yang telah diubah dengan Undang-Undang No 31 Tahun 2014 tentang perlindungan saksi dan korban," ujarnya.

Ia mengatakan, LPSK terus melakukan kerjasama dengan berbagai kalanggan masyarakat terutama untuk tiga pilar ini yaitu masyarakat kampus, masyarakat jurnalistik dan masyarakat adat.

Kerja sama ini dilakukan dimulai dari Indonesia bagian Barat, Tengah hingga Timur.

Menurut dia, untuk di Sumatra Barat akan melakukan kerjasama dengan UBH, Universitas Andalas, Harian Singgalang, Harian Haluan dan Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM).

Sementara itu, Rektor UBH, Prof Dr Niki Lukviarman SE Akt MBA CA menyambut baik dan sangat berterimakasih kepada LPSK yang datang dan akan menjalin kerjasama dengan kampus tersebut.

"UBH sangat bangga dengan rencana kerjasama ini dan siap membantu LPSK terkait dengan berbagai aspek perlindungan dan hak-hak masyarakat yang menjadi korban dan saksi dalam kasus peradilan dari sudut pandang akdemisi melalui program-program di bidang Tri Dharma Perguruan Tinggi," ujarnya. (*)