Kementan Siapkan Subsidi Asuransi Usaha Tani Padi

id Kementan

Yogyakarta, (Antara) - Kementerian Pertanian menyiapkan subsidi asuransi usaha tani padi untuk musim tanam Oktober 2015-Maret 2016 sebesar Rp150 miliar untuk lahan seluas satu juta hektare.

"Petani hanya membayar Rp36.000 per hektare lahan dari besaran premi Rp180.000 untuk satu musim tanam. Pertanggungan kalau gagal panen atau puso sebesar Rp6 juta," kata Sekretaris Ditjen Prasarana dan Sarana Pertanian Kementerian Pertanian (Kementan) Ir Abdul Madjid di Yogyakarta, Senin malam.

Abdul Madjid yang didampingi Direktur Pembiayaan Mulyadi Hendiawan menjelaskan asuransi itu merupakan tindak lanjut dari UU Perlindungan Petani dimana sudah keluar Permentan nomor 40 tahun 2015 tentang Fasilitasi Asuransi Pertanian.

Lebih lanjut, Mulyadi menjelaskan Permentan itu sedang diproses di Kemenkumham untuk diundangkan sejak seminggu yang lalu, sehingga diperkirakan pekan depan sudah mulai disosialisasikan.

Menurut Mulyadi, Permentan itu mengatur asuransi untuk ternak dan tanaman, dimana untuk tanaman terdiri atas hortikultura, perkebunan dan tanaman pangan. Aturan pembayaran premi juga dibagi menjadi premi swadaya dan premi subsidi.

"Premi swadaya dibagi menjadi premi yang dibayar sendiri, dibayar mitra usaha dan dibayar perbankan karena mengajukan kredit di bank itu," katanya.

Khusus yang premi subsidi tanaman padi itu, dananya berasal dari APBN Perubahan 2015. "Saat ini dana masih diblokir Kemenkeu karena meminta adanya Permentan. Permentan sudah keluar sehingga tahun ini bisa disalurkan," katanya.

Menurut Mulyadi, asuransi untuk usaha padi itu akan diprioritaskan pada petani di 16 provinsi yang menjadi sasaran Program Upaya Khusus (Upsus) padi karena pihak asuransi meminta persyaratan peserta menjamin pengelolaan padi secara baik seperti penggunaan benih bersertifikat, pemupukan berimbang, pengendalian hama dan perawatan yang baik.

"Adanya asuransi ini akan semakin membuka peluang perbankan untuk memberikan kredit lebih banyak ke sektor pertanian karena ada jaminan jika terjadi kegagalan panen dari asuransi," katanya. (*)