Pengguna Jalinsum Diimbau Tingkatkan Kewaspadaan

id Jalinsum

Lubuk Sikaping, (Antara) - Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) Kabupaten Pasaman, Sumatera Barat, mengimbau pengguna jalan raya untuk meningkatkan kewaspadaan saat melintasi jalur lintas Sumatera (Jalinsum) diwilayah itu.

Kepala Dishubkominfo Kabupaten Pasaman, Masril, di Lubuk Sikaping, Selasa mengatakan pengendara harus meningkatkan kewaspadaan di jalan raya daerah ini, terutama bagi pengendara yang melintasi saat malam hari.

"Kewaaspadaan perlu ditingkatkan, sebab penerangan jalan umum (PJU) masih minim dibeberapa titik rawan kecelakaan, seperti di kawasan Lurah Berangin Bonjol, Jalan Panti-Duo Koto, Rao-Muara Cubadak dan masih banyak lainnya," kata Masril.

Ia menambahkan, saat ini Dishubkominfo bersama instansi terkait tengah melakukan penambahan untuk pemasangan PJU, khususnya dititik rawan kecelakaan lalu lintas itu, agar dapat meminimalisir kecalakaan dijalan raya lintas sumatera, terutama pada malam hari.

"Lampu PJU dititik rawan minima, meskipun ada tapi jumlahnya masih jauh cukup, untuk itu, pengemudi diminta hati-hati," jelasnya.

Sehubungan dengan itu, berdasarkan data tahun lalu, tingginya angka kecelakaan lalulintas didaerah itu, juga terlihat dari data jumlah korban jiwa yang mencapai 37 orang pengendara meninggal dunia di jalan raya akibat kecelakaan lalulintas.

Selian itu, untuk jumlah korban luka berat akibat kecelakaan lalulintas tahun 2014 tersebut, juga mencapai 22 orang dan luka ringan 184 orang, dengan kerugian materil mencapai Rp115.200.000.

Sebab itu, Dishubkominfo setempat, meminta, untuk mengurangi angka kecelakaan khususnya korban meninggal dunia diperlukan kepedulian serta secara sama-sama untuk peduli akan keselamatan berlalulintas tersebut, dengan lebih meningkatkan kewaspadaan di jalan lintas sumatera daerah itu.

Sementara itu, Kasat Lanstas Polres Pasaman Iptu Muzhendri, mengatakan, satlantas Pasaman akan fokus menindak kendaraan yang berkecepatan tinggi, berbelok melawan arus, tempat parkir dan penggunaan helm bagi pengendara dan penumpang sepeda motor, dan lebih utamalagi kelengkapan kendaraan dan pengemudi, untuk meminimalisir korban jiwa, dan untuk infrastruktur diserahkan pada pihak terkait. (*)