Simpang Ampek, (AntaraSumbar) - Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat menutup atau menyegel sementara produksi pabrik kelapa sawit PT Agro Wira Ligatsa (AWL) yang berada di Kecamatan Gunung Tuleh, Selasa.
Penyegelan itu karena diduga kolam Instalasi Pengolahan Air Limbah (Ipal) pabrik tersebut bermasalah.
"Sesuai Surat Keputusan Bupati Pasaman Barat nomor 188.45/693/bup-Pasbar/2015 maka produksi pabrik tersebut dihentikan sementara sampai pihak perusahaan memperbaiki masalah Ipal tersebut," kata Kepala Bidang Pengawasan Badan Lingkungan Hidup Pasaman Barat, Gustrizal saat penyegelan berlangsung, Selasa.
Penyegelan yang dikakukan mendapat penolakan dari pihak manajemen PT Agro Wira Ligatsa. Suasana sempat memanas karena pihak perusahaan dan karyawan menolak pemberhentian produksi pabrik.
Manajer pabrik Kudu didampingi Humas perusahaan, Nurhadi dihadapan Pemkab menyatakan menolak surat keputusan pemberhentian sementara operasi pabrik tersebut.
"Sesuai petunjuk dari manajemen kami menolak menerima SK pemberhentian itu. Silahkan segel, kami akan tetap berproduksi,"tegas Nurhadi.
Pihaknya menolak karena sebelumnya pihak perusahaan tidak pernah menerima surat teguran, baik teguran pertama, kedua dan ketiga dari Pemkab melalui BLH.
"Jelas kami menolak karena secara prosedur tidak dijalani dan kami belum ada dapat teguran. Jika produksi dihentikan maka akan banyak karyawan teraniaya kehilangan pekerjaan,"tegasnya.
Ia menjelaskan ada sekitar 100 orang karyawan yang akan teraniaya akibat pemberhentian pruduksi nantinya.
Selain itu ada sekitar 400 orang anggota serikat pekerja yang akan berhenti.
"Seharusnya Pemkab memperhatikan persoalan ini, jangan hanya membuat SK pemberhentian saja. Sementara setiap hari ada sekitar 800 ton buah kelapa sawit yang masuk dengan pruduksi 40 ton perjam,"tambah Kudu.
Ketua Serikat Pekerja Transportasi Indonesia (SPTI) Pasaman Barat, Hermanto mengatakan sangat menyayangkan atas tindakan Pemkab melakukan penyegelan.
"Masyarakat sekitar pabrik tidak ada yang keberatan dan hanya ada oknum yang meresa dirugikan. Kami akan mempertanyakan persoalan ini kepada pemkab," tegasnya.
Humas perusahaan, Nurhadi menambahkan sebelum lebaran Idul Fitri 1436 Hijriah BLH Pasaman Barat dan Komisi III DPRD sudah turun kelokasi pabrik melihat limbah.
Saat itu DPRD memberikan waktu enam bulan untuk memperbaiki limbah atau Ipal tersebut. Namun, belum cukup enam bulan, SK pemberhentian produksi sudah dikeluarkan oleh Bupati Pasaman Barat, Baharuddin R.
Meskipun dapat penolakan dari pihak perusahaan, Pemkab Pasaman Barat melalui BLH tetap memasang plang penyegelan pemberhentian pruduksi perusahaan.
Dalam surat bupati tersebut, disebutkan bahwa pihak manajemen perusahaan diminta menyelesaikan kolam Ipal sesuai dengan perencanaan Ipal yang ada.
Selanjutnya agar memasang alat ukur debit atau laju air limbah di inlet dan outlet Ipal serta melakukan pencatatan debit harian air limbah.
"Pemberhehentian sementara pengolahan kegiatan produksi itu sampai pembangunan kolam ipal selesai dilaksanakan oleh pihak pabrik,"tegasnya.
Pihak BLH juga mengambil sample limbah pabrik tersebut untuk diteliti lebih jauh. Namun perusahaan tidak bersedia menandatangani tanda terima pengambilan sample maupun tanda terima SK Bupati tersebut. (*)
Berita Terkait
Bawaslu Pasaman Barat evaluasi panwaslu kecamatan "existing" untuk Pilkada
Jumat, 26 April 2024 15:23 Wib
Pelayanan paspor kembali dibuka di Pasaman Barat
Kamis, 25 April 2024 18:41 Wib
Pemkab Pasaman Barat gandeng Balitbang propinsi pelajari pembuatan gula merah dari sawit
Kamis, 25 April 2024 18:39 Wib
KPU Pasaman Barat buka pendaftaran bagi 55 PPK Pilkada Serentak 2024
Kamis, 25 April 2024 18:37 Wib
Kejari Pasaman Barat nilai perkara pencabulan persoalan serius dan harus ada penanganan
Rabu, 24 April 2024 18:14 Wib
Kejaksaan Negeri Pasaman Barat memusnahkan barang bukti 31 perkara pidana umum periode Januari-April 2024 (Video)
Rabu, 24 April 2024 14:24 Wib
KPU Pasaman Barat buka perekrutan petugas ad hoc Pilkada 2024
Senin, 22 April 2024 19:07 Wib
Kejari Pasbar belum temukan keterlibatan mantan bupati di perkara RSUD
Minggu, 21 April 2024 17:48 Wib