Legislator: Pemkot Serahkan Hasil Audit BPK

id Pemkot, Diminta, Serahkan, Hasil, Audit, BPK

Legislator: Pemkot Serahkan Hasil Audit BPK

Anggota Fraksi Restorasi Nurani Indonesia DPRD kota Solok, Rusnaldi.

Solok, (AntaraSumbar) - Anggota Fraksi Restorasi Nurani Indonesia DPRD Kota Solok, Rusnaldi, meminta agar pemerintah daerah setempat menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atau hasil audit penggunaan anggaran APBD tahun 2014 yang telah dilakukan oleh BPK RI Sumbar, kepada DPRD.

Hal tersebut disebut disampaikannya dalam sidang paripurna DPRD kota Solok, dengan agenda penyampaian jawaban pemerintah daerah setempat atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD kota Solok, terhadap rancangan peraturan daerah kota Solok, tentang laporan pertanggung jawaban pelaksanaan APBD kota Solok tahun anggaran 2014, di ruang siding DPRD setmpat, Selasa.

Ia mengatakan, seharusnya pemerintah daerah sudah menyerahkan hasil audit BPK RI tersebut sebelum fraksi-fraksi melakukan pembahasan atas laporan pertanggung jawaban wali kota Solok terhadap pelaksanaan APBD tahun 2014, yang telah disampaikan oleh wali kota Solok pada Rabu (29/7).

Menurut dia, hasil audit penggunaan anggaran yang dilakukan oleh BPK RI tersebut, sangat dibutuhkan oleh setiap fraksi yang ada dalam melakukan pembahasan anggaran.

Selain untuk bahan pertimbangan atau penyesuai terhadap laporan pelaksanaan yang disampaikan oleh wali kota Solok, hal tersebut juga menjadi sebuah bukti adanya ketransparan pemerintah daerah dalam melaksanakan kewajiban sebagai penyelenggara pembangunan, katanya.

Lebih jauh dia menyampaikan, penyerahan LHP BPK RI terhadap lembaga legislatif yang ada, merupakan perintah UUD 1945, khususnya pada pasal 23 ayat 2 dan ayat 3.

Ia mengatakan, dengan tidak diserahkannya hasil audit anggaran tersebut oleh pemerintah daerah kepada pihak legislatif setempat, berarti pemerintah daerah telah mengangkangi perintah undang Dalam penjelasan pasal tersebut.

Ia mengatakan, LHP BPK RI harus ditindak lanjuti oleh pemerintah daerah dan diserahkan kepada lembaga legislatif, dan lembaga legislatif harus mendorong BPK untuk melakukan pemerikasaan atau audit anggaran APBD tersebut.

Ia menambahkan, LHP BPK RI terhadap penggunaan anggaran yang lakukan oleh pemerintah daerah juga bertujuan untuk mengungkap indikasi terjadinya penyimpangan atau ketidak wajaran, serta pelanggaran undang undang yang berpotensi merugikan keuangan negara.

"Dan hal tersebut juga akan mempengaruhi opini terhadap keuangan daerah," katanya.

Rusnaldi mengatakan, penegasan yang disampaikannya tersebut merupakan sebuah bentuk kegiatan dalam menjalankan perintah undang undang dan menjalankan aturan serta ketentuan yang ada dan berlaku.

"Bukan bermaksud untuk mengungkap atau mengatakan telah terjadinya penyimpangan anggaran yang dilakukan oleh pemerintah daerah setempat," katanya. (*)