Pengamat: Rekomendasi Palsu di Pilkada Cederai Demokrasi

id Pilkada

Pengamat: Rekomendasi Palsu di Pilkada Cederai Demokrasi

Pilkada serentak 9 Desember 2015 (Ant)

Jakarta, (Antara) - Pengamat politik Universitas Pasundan Bandung, Nunung Sanusi berpendapat beredarnya dugaan surat rekomendasi palsu yang diberikan sejumlah partai politik kepada bakal pasangan calon kepala daerah yang akan maju pada pilkada serentak di Indonesia sangat memprihatinkan dan mencederai demokrasi.

"Fenomena itu merupakan preseden buruk dan akan berdampak sangat negatif pada citra parpol dan demokrasi," kata Nunung, di Jakarta, Rabu.

Menurut Nunung, seharusnya parpol harus sudah siap menghadapi sistem pilkada serentak, karena sudah diatur UU.

"Pilkada ini kan sudah ada mekanismenya, jadi Parpol harus siap kalau mau terlibat, dan mengikuti mekanisme itu," ujarnya.

Tahapan-tahapan parpol dalam melakukan pencalonan kepala daerah, baik dari internal parpol atau mendukung kader diluar parpol, harusnya sudah diatur oleh internal parpol.

"Di internal Parpol juga sudah ada Juklak dan Juknisnya terkait Pilkada, jadi kalau ada surat rekomendasi bodong sebenarnya itu sudah mencederai mekanisme," ujar Nunung.

Dari sisi mekanisme dan aturan main, kata dia, pilkada serentak ini harus lebih baik dan memberikan harapan kepada rakyat. Pengalaman tiga periode, cukup memberikan pengalaman untuk membangun demokrasi.

"Jangan sampai pelaksanaan Pilkada ini lebih buruk, apalagi diwarnai oleh rekomendasi bodong. Itu sangat memalukan. Kalau sudah diawali dengan kebohongan pertama, makan selanjutnya akan ditutupi dengan kebohongan yang lain," jelasnya.

Nunung berharap agar rakyat cerdas mencermati mekanisme pilkada yang sedang berjalan dan rakyat bisa menghukum calon kepala daerah yang terbukti melakukan kebohongan dengan tidak memilihnya.

Di Mamuju Utara, misalnya, Panita Pengawas Pemilihan menyatakan KPU Kabupaten Mamuju Utara diduga kuat telah melakukan pelanggaran administrasi karena tidak cermat dan tidak memperhatikan Formulir Model B-1 KWK Parpol saat menerima berkas dari pasangan bakal calon bupati dan wakil bupati Abdullah Rasyid dan Marigun Rasyid.

Menurut Ketua Panitia pengawas Pemilihan Mamuju Utara Nasrul Natsir, dalam Formulir Model B-1 KWK Parpol dari DPP Partai Golkar yang diajukan pasangan bakal calon Abdullah Rasyid dan Marigun Rasyid diduga kuat ada indikasi ketidaksesuaian redaksi.

Dalam formulir B-1 KWK dari DPP Partai Golkar versi Agung Laksono itu tertulis Kabupaten Labuhan Batu Selatan, yang seharusnya Mamuju Utara.

Bahkan, Ketua Bidang Pemerintah dan Otonomi Daerah DPP Golkar versi Munas Ancol, Anwar Adnan Saleh menyebut surat rekomendasi DPP Partai Golkar versi Munas Ancol yang digunakan pasangan bakal calon bupati dan wakil bupati Abdullah Rasyid dan Marigun Rasyid untuk melengkapi pendaftaran ke KPU Mamuju Utara sebagai rekomendasi palsu.

Badan Pengawas Pemilu Jawa Tengah juga dilaporkan sedang menelusuri beredarnya dugaan rekomendasi palsu yang diberikan sejumlah partai politik pada bakal pasangan calon kepala daerah yang akan maju pada pilkada di 21 kabupaten/kota. (*)