Istri Gubernur Sumut Jadi Saksi OC Kaligis

id Saksi, OC, Kaligis

Jakarta, (AntaraSumbar) - Istri Gubernur Sumatera Utara Evi Susanti tersangka kasus Bansos, Rabu, diperiksa sekitar satu jam di gedung KPK selaku saksi OC Kaligis dalam kasus suap terhadap majelis hakim PTUN Medan.

Evi sempat mendatangi gedung KPK, Jakarta pada pukul 14.25 WIB dan keluar pada pukul 15.35 WIB.

Sementara itu, Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho diperiksa menjadi saksi OC Kaligis selama kurang dari enam jam.

"Saya diperiksa sebagai saksi OC Kaligis. Untuk pertanyaanya silakan tanya penyidik," kaya Gatot seusai diperiksa penyidik KPK.

Gatot datang sekitar pukul 10.00 WIB dan keluar sekitar pukul 15.48 WIB.

Sementara itu kuasa hukum Gatot dan Evi, Razman Arief Nasution mengatakan Evi sudah sering bertemu OC Kaligis yang sudah dikenalnya sejak 14 tahun lalu.

"Aneh jika OC Kaligis mengatakan tidak mengenal Evi, itu keliru besar," kata Razman.

Dia mengatakan Evi memberikan uang sebesar 15-18 ribu dolar AS dengan cara transfer atau pemberian langsung kepada tim OC Kaligis.

Sementara itu, mengenai penyuapan PTUN Medan, Razman mengatakan hal tersebut murni inisatif pihak OC Kaligis.

Kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial, dana bantuan operasional sekolah, dan dana bantuan daerah bawaan 2011-2013 yang diambil alih Kejagung RI dari Kejati Sumut masih dalam tahap penyelidikan.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah menetapkan delapan tersangka hasil dari OTT pada tanggal 9 Juli 2015 di PTUN Medan.

Para tersangka itu terdiri atas penerima suap, yaitu Ketua PTUN Medan Tripeni Irianto Putro (TIP), anggota majelis hakim Amir Fauzi (AF) dan Dermawan Ginting (DG) serta panitera/Sekretaris PTUN Medan Syamsir Yusfan (SY), sedangkan tersangka pemberi suap adalah pengacara senior OC Kaligis, anak buahnya bernama M Yagari Bhastara Guntur (MYB) alias Gerry, Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho dan istrinya, Evi Susanti.

Perkara ini dimulai ketika Kepala Biro Keuangan Pemerintah Provinsi Sumut Ahmad Fuad Lubis dipanggil oleh Kejaksaan Tinggi dan juga Kejaksaan Agung terkait dengan perkara korupsi dana bantuan sosial provinsi Sumut tahun 2012-2014.

Atas pemanggilan berdasarkan surat perintah penyelidikan (sprinlidik) yang dikeluarkan oleh dua lembaga penegak hukum tersebut, Fuad pun menyewa jasa kantor pengacara OC Kaligis untuk mengajukan gugatan ke PTUN Medan.

Dalam putusannya pada tanggal 7 Juli 2015, majelis hakim yang terdiri atas Ketua PTUN Medan Tripeni Irianto Putro dan anggota Amir Fauzi serta Dermawan Ginting memutuskan untuk mengabulkan gugatan Fuad.

Namun, pada tanggal 9 Juli 2015, KPK melakukan OTT di PTUN Medan terhadap Tripeni dan anak buah OC Kaligis bernama Moch Yagari Bhastara Guntur alias Gerry dan mendapati uang 5.000 dolar AS di Kantor Tripeni. Belakangan, KPK juga menangkap dua hakim anggota bersama Panitera/Sekretaris PTUN Medan Syamsir Yusfan.

Selanjutnya, diketahui juga bahwa uang tersebut bukan pemberian pertama karena Gerry sudah memberikan uang 10.000 dolar AS dan 5.000 dolar Singapura.

Uang tersebut, menurut pernyataan pengacara yang juga paman Gerry, Haeruddin Massaro, berasal dari OC Kaligis yang diberikan kepada Dermawan Ginting pada tanggal 5 Juli 2015. (*)