Polres Agam Jaring 20 Sepeda Motor

id Razia, Polres, Agam

Lubuk Basung, (AntaraSumbar) - Kepolisian Resor Agam melakukan penindakan setiap hari bagi pengendara yang tidak mengunakan helm dan kelengkapan lain dalam menciptakan ketertiban berlalulintas di daerah itu.

"Penindakan ini merupakan instruksi dari Polres Agam, agar pengendara mematuhi aturan berlalulintas," kata Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Agam AKP Arnanda Putra didampingi Paur Humas Polres Agam Aiptu Yanfrizal di Lubuk Basung, Rabu.

Ia menambahkan, penindakan yang dilakukan ini dimulai semenjak Senin (3/8) dan berlangsung sampai pengendara mematuhi aturan lalu lintas.

Saat ini, katanya, jumlah kendaraan bermotor yang jaring sekitar 20 unit, menilai surat izin mengemudi sebanyak 10 unit dan surat tanda nomor kendaraan (STNK) sebanyak 10 unit.

"Pada umumnya mereka yang terjaring saat operasi merupakan pengendara yang pernah terjaring sebelumnya dan ini sudah menjadi prilaku dari masyarakat," katanya.

Selain melakukan penindakan, Satlantas Polres Agam akan melakukan sosialisasi ke masyarakat dan pelajar yang ada di wilayah hukum Polres Agam meliputi yakni, Kecamatan Lubuk Basung, Tanjung Raya, Tanjung Mutiara, Matur, Palembayan dan Ampek Nagari.

Ia mengakui, kendala yang dihadapi bagi siswa di wilayah hukum Polres Agam, karena minimnya angkutan umum beroperasi.

Sementara jarak tempuh mereka ke sekolah cukup jauh sekitar dua sampai 10 kilometer. Dengan kondisi ini, mereka terpaksa membawa kendaraan motor sendiri.

Kedepan, Satlantas Polres Agam akan melakukan kerja sama dengan pihak sekolah untuk mengatasi ini.

"Bagi pengendara yang telah berusia diatas 17 tahun, akan kami tes di sekolahnya dan apabila lulus maka mereka sudah bisa membuat SIM ke Satlantas Polres Agam," katanya. (*)