Pemkab Tanah Datar Sosialisasikan HAM pada ASN

id sosialisasi, HAM, ASN

Batusangkar, (AntaraSumbar) - Pemerintah Kabupaten Tanah Datar melakukan sosialisasi hak asasi manusia (HAM) kepada aparatur sipil negara (ASN) setempat sehingga memahami setiap tugas yang dilakukan berdasarkan HAM.

"Aparatur sipil negara dalam penyusunan kegiatan dan melakukan tugas-tugasnya hendaknya bernuansa hak asasi manusia," kata Sekretaris Daerah Hardiman di Pagaruyung, Kamis.

Ia menyebut pemerintah daerah memiliki komitmen yang tertuang dalam rencana aksi nasional hak asasi manusia (Ranham) dimana pemerintah menghormati, melindungi, memajukan, menegakan dan memenuhi HAM dalam setiap kegiatan atau program.

"Komitmen tersebut harus dipahami, dijadikan acuan dan dilaksanakan oleh semua penyelenggara negara secara akuntabel karena merupakan esensi dasar dalam penyelenggaraan suatu negara," katanya.

Pada prinsipnya, Pemkab Tanah Datar selalu mendukung program Ranham ini dimana dapat dilihat konsep penyusunan anggaran pendapatan belanja daerah yang berpihak kepada kepentingan masyarakat.

Ia memberikan contoh program pemberian beasiswa kepada siswa tergolong keluarga miskin, pemberian pelayanan kesehatan gratis di Puskesmas, pemberian bantuan modal bagi masyarakat, pemberian bantuan keuangan bagi guru TPA dan pemberian bantuan pembuatan dan atau perbaikan rumah keluarga miskin.

Hardiman mengharapkan sosialisasi HAM ini akan mampu memberikan informasi dan penerangan kepada seluruh satuan kerja perangkat daerah (SKPD) sehingga HAM dapat diterapkan oleh seluruh ASN.

Sementara itu, Kepala Bagian Hukum dan HAM Setda Tanah Datar Jasrinaldi mengatakan kegiatan sosialisasi HAM ini merupakan aplikasi Instruksi Presiden RI Nomor 75 tahun 2015 tentang Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia Indonesia yang harus melaksanakan pendidikan HAM bagi masyarakat.

"Sosialisasi semacam ini juga telah dilalukan kepada para kepala SKPD, guru pelajaran PKN, organisasi kemasyarakatan, wali nagari, dan perangkat nagari," katanya.

Ia menyebut sosialisasi HAM ini untuk menyebarluaskan informasi dan pemahaman terhadap norma hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku yang berkenaan dengan Hak Asasi Manusia.

Kemudian meningkatkan pengetahuan dan dan wawasan bagi aparatur pemerintah terhadap norma hukum dan peraturan perundang-undangan.

Sosialisasi ini diikuti sebanyak 40 orang ASN pejabat eselon IV dengan narasumber Kasubid Diseminasi HAM Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Sumbar, Dewi Nofienti dan Marissa. (*)