Jaksa Gadungan Dituntut 2,5 Tahun Penjara

id Tuntutan, jaksa, gadungan

Padang, (AntaraSumbar) - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Padang menuntut Reka Febriza (30), terdakwa kasus penipuan yang mencatut profesi jaksa dalam melakukan aksinya, dengan hukuman 2,5 tahun penjara.

"Mohon majelis menyatakan terdakwa bersalah dan menjatuhkan selama selama 2,5 tahun penjara karena melanggar Pasal 378 KUHP," kata jaksa Rikhi B Maghaz di Padang, Rabu.

Mendengar tuntutan tersebut jaksa gadungan yang merupakan warga Kelurahan Kubu Marapalam, Kecamatan Padang Timur itu, hanya tertunduk lesu tanpa mengeluarkan komentar di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Klas I A Padang, yang diketuai Hakim Mahyudin.

Dalam tuntutan jaksa disebutkan, kejadian itu berawal pada Kamis 21 Mei 2015. Dimana korban bernama Reno Hafiz, berencana untuk melihat lelang mobil di Bank Nagari, Jl. Pemuda, Kota Padang.

"Pada saat lelang tersebut, korban akhirnya bertemu dengan terdakwa yang berpakaian jaksa lengkap dengan pangkat satu balok kuning, lalu berkenalan," terangnya.

Kemudian terdakwa memberitahukan kepada korban masih terdapat lima unit mobil Taft Rocky tahun 1987, untuk dilelang. Hal itu bertujuan agar korban tertarik dan membeli mobil yang ditawarkan itu.

Namun penawaran di Bank Nagari itu tidak berlanjut dikarenakan korban belum memberikan jawaban. Lalu pada 26 Mei 2015 sekitar pukul 10.00 WIB, terdakwa kembali menelpon saksi untuk menanyakan mobil yang pernah ditawarkan.

"Saat ditelepon, akhirnya korban menyetujui untuk mengambil mobil yang ditawarkan terdakwa," jelasnya.

Setelah itu, katanya, korban pun mengajak terdakwa bertemu di rumah kakaknya di asrama TNI Mangunsarkoro, Kecamatan Padang Timur. Terdakwa kembali datang dengan menggunakan seragam dinas Kejaksaaan.

Dalam pertemuan itu terdakwa menerangkan beberapa prosedur untuk mengambil lelang, dan meminta korban membuka rekening atas nama dirinya dan memasukkan uang sebesar Rp10 juta.

Hanya saja yang dikirim hanya sebesar Rp9 juta, dikarenakan korban saat itu tidak memiliki uang. Kemudian korban langsung menuju Bank untuk membuka rekening sesuai permintaan terdakwa.

"Korban yakin begitu terhadap terdakwa saja karena melihat seragam, kartu identitas, dan lencana kejaksaan yang diperlihatkan, dan pengakuan terdakwa berdinas di Kejaksaan Negeri Padang," kata JPU.

Namun, lanjut jaksa, kecurigaan korban muncul setelah mendapatkan informasi dari saudaranya di Kejaksaan, yang mengatakan bahwa tidak terdapat nama terdakwa pada instansi Adhyaksa tesebut. Serta informasi dari pihak bank yang mengatakan tidak terdapat lelang mobil Taft Rocky sebagaimana yang dikatakan terdakwa.

Atas hal tersebut korban kemudian langsung melaporkan penipuan pada pihak Kepolisian Resor (Polres) Kota Padang. (*)