Dua Pejabat Kementerian PU Divonis Setahun Penjara

id vonis, pejabat, kementeria PU

Dua Pejabat Kementerian PU Divonis Setahun Penjara

Ilustrasi. (Antara)

Padang, (AntaraSumbar) - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Padang memvonis dua pejabat Kementerian Pekerjaan Umum yang bertugas di Balai Wilayah Sungai Sumatera VI dengan hukuman satu tahun penjara.

Kedua terdakwa yaitu Ananta Kumar Gupta yang merupakan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Immanuddin SR selaku adminitrasi kegiatan pembangunan.

"Kedua terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sebagaiaman dakwaan subsider, melanggar Pasal 3, Juncto (Jo) 18 ayat (1), Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan hukuman selama satu tahun penjara," kata majelis hakim yang diketuai Hakim Jamaluddin beranggotakan Sapta Diharja dan M Takdir di Padang, Kamis.

Selain pidana penjara, hakim juga memvonis kedua terdakwa dengan pidana denda sebesar Rp50 juta, subsider dua bulan kurungan.

Menanggapi putusan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Budhi Pujo S, dan kedua terdakwa menyatakan pikir-pikir.

Putusan yang dijatuhkan majelis hakim itu terbilang lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dalam sidang sebelumnya jaksa menuntut dengan hukuman satu tahun 6 bulan penjara, serta denda Rp50 juta subsider 2 bulan.

Perkara itu adalah proyek pembangunan prasarana pembangunan air baku Sei Duo, Kabupaten Dharmasraya 2012.

Kedua terdakwa telah bekerja tidak sesuai dengan tupoksinya masing-masing, sehingga mengakibatkan terjadinya perbuatan memperkaya diri oleh kuasa Dirut PT Prima Bakti Indah atas nama Suezininovi Rustamadji (duhukum satu tahun kasus yang sama).

Dimana setelah dilakukan serah terima pengerjaan (PHO), masih terdapat kekurangan pekerjaan seperti genset tak berfungsi dan tak bisa hidup, pompa tidak hidup, panel pompa tidak tersambung, dan lainnya.

Atas perbuatan para terdakwa tersebut, proyek dengan anggaran sebesar Rp3,390 miliar itu, telah menimbulkan kerugian negara sebesar RpRp668.265.182.

Dalam perimbangan hakim disebutkan, hal yang meringankan karena terdakwa bersikap sopan selama persidangan, dan belum pernah dihukum. Sedangkan yang memberatkan perbuatan terdakwa tidak sejalan dengan program pemerintha tentang pemberantasan korupsi. (*)