Panwaslu Solok Selatan Turunkan Ratusan APK Ilegal

id Panwaslu, turunkan, APK, ilegal

Panwaslu Solok Selatan Turunkan Ratusan APK Ilegal

Seorang personel Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Solok Selatan, Sumatera Barat, membuka alat peraga kampanye yang dipasang secara ilegal di Ruang Terbuka Hijau, Kecamatan Sungai Pagu, Kamis (27/8). Panitia Pengawas Pemilu bersama Satpol PP Solok Selatan menurunkan ratusan APK ilegal memasuki masa kampanye pemilihan kepala daerah (Pilkada). (FOTO ANTARA SUMBAR/Joko nugroho)

Padang Aro, (AntaraSumbar) - Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Solok Selatan menurunkan ratusan alat peraga kampanye ilegal yang dipasang calon kepala daerah pada masa kampanye pemilihan kepala daerah.

"Penertiban bukan saja kami lakukan di sepanjang jalan utama, melainkan juga jalan nagari (desa) dengan koordinasi Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) dan Panitia Pengawas Lapangan (PPL)," kata Divisi Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga Panwaslu Solok Selatan Sastria Nofrita di Padang Aro, Kamis.

Dalam penertiban APK yang dibantu oleh personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) ini, Panwaslu menurunkan ratusan APK mulai jenis baliho dengan ukuran besar dan kecil serta spanduk. Sastria Nofrita bersama tim mendapat jatah menertibkan APK ilegal meliputi Kecamatan Pauh Duo, Sungai Pagu dan Koto Parik Gadang Diateh.

APK yang turunkan bukan saja milik calon kepala daerah kabupaten itu, melainkan juga calon pasangan gubernur Sumatera Barat, beberapa bakal calon yang tidak jadi maju dalam pemilihan gubernur, serta calon yang tidak memenuhi syarat.

Ia menyebutkan, APK yang diturunkan tersebut akan dikumpulkan di Kantor Panwaslu Solok Selatan.

Ia menambahkan, jika setelah memasuki masa kampanye dan masih ditemukan APK yang dipasang secara ilegal, akan menjadi temuan Panwaslu.

"Tindak lanjut dari temuan itu, kami akan preventif dengan meminta APK itu dibongkar. Tapi jika tidak akan kami tindak, yakni pencopotan, dan dilaporkan ke KPU," katanya.

Terkait APK yang mulai banyak dipasang di kendaraan bermotor, seperti mobil, sebutnya, pihaknya masih menunggu aturan terkait hal itu.

Sementara Ketua KPU Solok Selatan menyebutkan hingga kini pihaknya masih menunggu aturan terkait pemasangan APK di kendaraan bermotor. "Kami masih menunggu aturannya," katanya. (*)