Lapas Pariaman akan Rehabilitasi 100 Ribu Pecandu

id Rehabilitasi 100 Ribu Pecandu

Pariaman, (Antara) - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Karan Aur, Kota Pariaman, Sumatera Barat (Sumbar) bekerjasama dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) akan menjalankan program rehabilitasi 100 ribu pecandu narkoba di kota setempat.

Kepala Lapas setempat, Yusran Saad di Pariaman, Jumat, menyatakan program tersebut dijalankan terkait semakin banyaknya pengguna narkoba di daerah itu.

"Kasus narkoba perlu penanganan khusus, sehingga harus ada program khusus untuk memberantasnya juga," kata dia.

Bagi warga binaan yang terjerat kasus narkoba juga dilakukan penanganan dengan cara-cara tertentu untukmananganinya untuk dilakukan penyembuhan.

Untuk Lapas Kelas II B Pariaman sendiri, saat ini dihuni kurang lebih 350 napi 156 di antaranya merupakan warga binaan dengan kasus narkoba, dimana pihak Lapas sendiri harus menggunakan dua blok untuk menampung para napi narkoba.

Tingginya kasus narkoba dan dominannya penghuni lapas oleh napi kasus narkoba, pihak lapas berencana secepatnya menjalankan program rehabilitasi 100 ribu pecandu yang bekerja sama dengan BNN.

"Yang menjadi target kita dalam program rehabilitasi ini adalah para pengguna, bukan pengedar narkoba," jelasnya.

Ia mengatakan, Lapas akan bekerjasama dengan tiga Lapas lainya yakni Lapas Bukittinggi, Padang Panjang, dan Lapas Solok.

Ada dua program yang akan dijalankan melalui Kementerian Hukum dan HAM. Dua program tersebut yakni, Grasi dan PBCB untuk menghindari "over kapasitas" di setiap Lapas yang ada di Indonesia.

Namun setelah mendapatkan program tersebut, napi akan kembali mendapatkan rehabilitasi untuk proses penyembuhan total.

Ia menambahkan sejauh ini Lapas yang ia pimpin belum ada melakukan pemutusan mata rantai, artinya para bandar narkoba asli daerah itu belum dipindahkan ke lapas lain.

"Saat ini memang belum, namun hal tersebut ada kemungkinan akan diterapkan untuk menumpas peredaran narkoba di daerah ini," tutupnya. (*)