Polres Solok Selatan Ungkap Dugaan Perdagangan Manusia

id Ungkap Dugaan Perdagangan Manusia

Padang Aro, (Antara) - Kepolisian Resor (Polres) Padang Aro, Sumatera Barat, berhasil mengungkap dugaan perdagangan manusia di daerah itu pada Jumat (28/8) malam.

"Tersangka bernama Metra (29), warga Kecamatan Sungai Pagu. Ia ditangkap di salah satu hotel di Solok Selatan pada Jumat sekitar pukul 21.00 WIB," kata Kepala Polres Solok Selatan AKBP Ahmad Basahil melalui Penjabat Sementara (Pjs) Kepala Satuan (Kasat) Reskrim Iptu S Matondang di Padang Aro, Sabtu.

Tersangka dijerat Pasal 2 Undang-Undang NoMOR 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang itu.

Tersangka ditangkap setelah "dipancing" oleh polisi. "Kami sebelumnya telah mendapatkan informasi dari masyarakat. Kemudian anggota memancingnya dengan memesan seorang perempuan," katanya.

Komunikasi polisi dengan tersangka dilakukan melalui salah satu media sosial, yakni Blackberry Messenger (BBM). Kemudian tersangka mengirimkan foto-foto korban agar bisa dipilih.

"Setelah setuju, kemudian tersangka mengantar korban yang bernama Sinta (20) ke hotel. Transaksi dilakukan di hotel sebesar Rp1,5 juta," katanya.

Dari pengakuan tersangka yang kesehariannya bekerja sebagai petugas pemasaran elektronik, hasil itu dibagi dua untuk korban Rp700 ribu, sementara untuk tersangka Rp800 ribu. "Setelah ditangkap, tersangka kami tahan di Polres," katanya.

Tersangka ditangkap oleh tim Opsnal Reskrim Polres Solok Selatan yang dipimpin Aiptu Deriadi, katanya.

Sementara korban yang merupakan warga Kecamatan Koto Parik Gadang Diateh (KPGD) akan dibina dan wajib lapor ke Polres Solok Selatan.

Metra mengaku dirinya melakoni pekerjaan ini sudah dua tahun. Selama dua tahun, telah lima perempuan yang menjadi korban. Keempat orang merupakan warga Solok Selatan, seorang warga Kabupaten Solok dengan status yang beragam, yakni janda, gadis, masih bersuami bahkan ada yang pelajar.

"Saya cuma dimintai tolong sama mereka. Biasanya mereka yang menelepon saya untuk dicarikan pelanggan," kata Metra.

Ia menyebutkan, transaksi dilakukan di Solok Selatan. Dia yang mengantarkan ke tempat sesuai dengan persetujuan. Pemesanan biasanya dilakukan lewat telepon, pesan singkat (SMS) dan media sosial, yakni BBM.

Selama pemesanan dia merahasiakan nama-nama asli korbannya. "Mereka menggunakan nama-nama samaran," katanya.

Dari penangkapan tersangka, Polres Solok Selatan berhasil mengamankan barang bukti berupa uang sebesar Rp1,5 juta serta telepon genggam tersangka. Kasus dugaan perdagangan manusia tersebut merupakan yang pertama terungkap di Solok Selatan. (*)