Panwaslu Tanahdatar Mediasi Sengketa Pasangan Calon-KPUD

id Sengketa Pasangan Calon-KPUD

Batusangkar, (Antara) - Panitia Pengawas Pemilihan (Paswaslu) Kepala Daerah Kabupaten Tanah Datar, Sumatera Barat, menggelar sidang mediasi sengketa Pilkada melalui musyawarah antara pemohon pasangan calon Nelson Darwis - Muzwar dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat.

Musyawarah sengketa Pilkada digelar di Sekretariat Panwas Pilkada Tanah Datar, Sabtu, sejak pukul 10.00 hingga 12.00 WIB, dipimpin Ketua Panwas Yuli Fatdri, didampingi anggota Yusran dan Hamdan.

Hadir pada musyawarah tersebut pasangan calon Nelson dan Muzwar, selaku pemohon, dan didampingi pengurus koalisi partai pengusung, sedangkan dari pihak termohon dihadiri Ketua KPU Tanah Datar Arwin bersama Komisioner Alni, Harmesyoni, dan Facrul Rozi.

Ketua Panwas Yuli Fatdri mengatakan agenda musyawarah saat ini berupa penyampaian surat gugatan dari pasangan calon selaku pemohon, kemudian tanggapan dari komisioner KPU selaku termohon, dan terakhir musyarawah untuk mencapai satu kesepakatan.

Dalam gugatannya, pasangan calon Nelson-Muzwar menyampaikan agar Panwas Pilkada dapat mengeluarkan rekomendasi untuk membatalkan Keputusan KPU Tanah Datar No.49 tahun 2015 tentang penetapan pasangan calon bupati dan wakil bupati.

Nelson mengatakan dalam keputusan KPU tersebut dinyatakan bahwa pasangan Nelson-Muzwar tidak memenuhi syarat (TMS) karena tidak ada surat tanda bukti tidak menunggak pajak dari instansi terkait.

"Surat itu ada dan sudah disampaikan ke KPU dalam proses perbaikan berkas calon, namun pihak KPU menyampaikan pegang saja dulu," katanya.

Sementara, Ketua KPU Tanah Datar Arwin menanggapi bahwa saat pasangan calon Nelson-Muzwar mendaftar sebagai bakal calon bupati dan wakil bupati, pihaknya tidak ada menerima surat tanda bukti tidak menunggak pajak tersebut.

Bahkan, tambahnya, sampai batas akhir perbaikan berkas pasangan calon pada 7 Agustus 2015, pihaknya juga tidak pernah menerima surat dimaksud sehingga sesuai peraturan KPU maka pasangan calon yang tidak lengkap berkasnya dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS).

Dalam proses musyarawah, para pihak yang bersengketa tetap berpegang pada pendirian masing-masing sehingga tidak ada titik temu penyelesaian sengketanya.

"Karena belum ada kesepakatan yang dihasilkan, maka musyawarah ditunda dan akan dilanjutkan Senin (31/8) dengan agenda penyampaian keterangan saksi-saksi dan pemeriksaan bukti," kata Yuli Fatdri.

Ia menjelaskan, jika pada musyawarah lanjutan nanti juga tidak tercapai kesepakatan bersama antara pemohon dan termohon, maka pihaknya akan menjadikannya sebagai berita acara yang kemudian menjadi bahan dalam rapat pleno Panwas Pilkada Tanah Datar.

"Keputusan final terhadap sengketa Pilkada ini nanti akan ditentukan lewat rapat pleno, jika pemohon dan termohon tidak ada mencapai kata sepakat dalam musyawarah," ujarnya.

Pasangan calon Nelson-Muzwar diusung koalisi Partai Demokrat, PPP, dan PDI Perjuangan yang memiliki total 10 kursi di DPRD. (*)