Pasaman Barat Tetap Gunakan Jembatan 32

id jembatan, 32, pasbar

Simpang Ampek, (AntaraSumbar) - Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Pasaman Barat tetap menggunakan jembatan jalur 32 Pasaman Batu-Padang Tujuh yang belakangan dipermasalahkan karena tidak sesuai perencanaan dan sejumlah pelaksana sudah ditahan sebagai tersangka dugaan kasus korupsi.

"Jika pembangunan jalan jalur 32 selesai maka jembatan yang sebelumnya bermasalah akan tetap kita gunakan," kata Kepala Dinas Pekerjaan Umum Pasaman Barat, Ahdiyarsyah di Simpang Ampek, Minggu.

Ia mengatakan jika jembatan itu digunakan nantinya, pihaknya akan membuat plang pengumuman dekat jembatan berapa kapasitas muatan yang bisa melalui jembatan tersebut.

"Terlebih dahulu tentunya akan kita ukur berapa kapasitas kendaraan yang bisa dilewati kendaraan. Setelah itu baru dipasang plang pengumuman,"ujarnya.

Pelaksanaan proyek jembatan itu tahun 2007 tersebut terdiri dari empat proyek dengan pagu dana senilai Rp3 miliar lebih.

Namun dalam prosesnya terdakwa Fauzi Kanos (kepala Dinas PU) saat itu memasukkan satu item proyek jembatan yang tidak ada dalam anggaran yang telah ditetapkan senilai Rp600 juta.

Saat pelelangan dilakukan, ada sekitar 27 rekanan yang mengikutinya dan dimenangi oleh satu perusahana yakni PT Boyang Sejati dengan harga penawaran Rp2,3 miliar lebih.

Anehnya, setelah pemenangnya ditentukan, Fauzi Kanos tidak menyerahkan surat perintah kerja (SPK) kepada direktur utama perusahaan itu, Nasri Munaf, tetapi kepada terdakwa II Amir Hasan Simamora (berkas terpisah).

Dengan terpaksa direktur PT Boyang Sejati membuatkan kuasa direktur kepada terdakwa II. Namun hingga akhir tahun 2007, pekerjaan lima unit jembatan belum juga terlaksana dan ditunjuklah seorang kontraktor bernama Wahyu Budi Ananto untuk mengerjaknnya. Dibuat rekayasa seolah-olah terdakwa dualah yang mengerjakannya.

Setelah dikerjakan oleh Wahyu, saat pemeriksaan bobot pekerjaan ternyata laporan yang dibuat kembali direkayasa. Hasil bobot sebenarnya hanya 68 persen namun direkayasa menjadi 74 persen dengan mencairkan dana sebanyak 74 persen dari harga penawaran.

Namun, perbuatan terdakwa diketahui dan mengakibatkan keduanya diseret kemeja hijau untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Perbuatan kedua terdakwa menyebabkan negara mengalami kerugian karena telah memperkaya diri sendiri dan merekayasa pelaksanaan pekerjaan.

Terdakwa Wahyu Budi Ananto saat ini sedang menjalani persidangan di PN Tipikor Padang, sedangkan yang lainnya sudah menjalani hukuman. (*)