Keaslian Kawasan Cagar Budaya harus Tetap Terjaga

id cagar, budaya

Keaslian Kawasan Cagar Budaya harus Tetap Terjaga

Rumah gadang di kawasan Seribu Rumah Gadang di Nagari Koto Baru, Kecamatan Sungai Pagu, Kabupaten Solok Selatan, Sumatera Barat. Macam-macam rumah gadang termasuk rumah gadang Gajah Maharam, Bodi Chaniago, Koto Piliang, Surambi Aceh, dan perpaduan tipe-tipe rumah gadang ada di kawasan ini. (ANTARA/Iggoy el Fitra)

Padang Aro, (AntaraSumbar) - Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) menegaskan agar pemerintah kabupaten/kota menjaga keaslian kawasan cagar budaya, terlebih bagi yang akan diajukan sebagai kawasan warisan.

"Pemerintah kabupaten harus paham, harus mengerti bagaimana sebuah kawasan, sebuah benda lama, benda peninggalan masa lalu bisa disebut sebagai kawasan cagar budaya. Yang penting di sini adalah keasliannya, orisinalitasnya," kata Kepala Bidang Kebudayaan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Sumbar, Gatot Santoso di Padang Aro, Minggu.

Jika melakukaan renovasi atau memugar tetap tidak menghilangkan yang asli atau tidak memberi warna modern terhadap objek tersebut.

"Jika tonggaknya sudah terancam dimakan bubuk, diganti dengan kayu, bukan dengan beton. kayu tetap kayu," katanya.

Ia mencontohkan pemugaran Masjid Kurang Aso 60 di Kecamatan Sungai Pagu, Kabupaten Solok Selatan, yang dilakukan Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) Batusangkar dimana tetap mempertahankan bentuk aslinya. "Bahkan tidak dicat. Ini dalam rangka melestarikannya," katanya.

Ia menyebutkan, syarat-syarat melestarikan itu sangat berat, terlebih jika diusulkan sebagai kawasan warisan nasional, bahkan dunia atau UNESCO.

Sebelumnya Pemerintah Kabupaten Solok Selatan melalui Dinas Kebudayaan, Pariwisata, Pemuda dan Olahraga mengusulkan kawasan Saribu Rumah Gadang yang berada di Nagari Koto Baru, Kecamatan Sungai Pagu diusulkan sebagai warisan dunia ke Organisasi Pendidikan, Ilmu Pengetahuan dan Budaya PBB UNESCO.

Solok Selatan setidaknya memiliki 600 unit rumah gadang dengan berbagai bentuk dan model yang tersebar di tujuh kecamatan. Sementara di Nagari Koto Baru ada sekitar 134 unit Rumah Gadang yang masih berdiri.

Semua model rumah gadang yang ada di Sumbar ada di kawasan tersebut.

Namun setelah dilakukan verifikasi ditemukan beberapa rumah gadang yang tidak terlihat keasliannya karena telah direnovasi ke arah modern, seperti pembuatan tangga yang menggunakan beton, kemudian ada beberapa bangunan asli rumah gadang menempel dengan bangunan baru sehingga usulan tersebut belum memenuhi syarat sebagai warisan dunia.

Warga setempat, Andri (45) mengatakan warga siap untuk mendukung upaya pemerintah dalam menjaga keaslian cagar budaya di daerahnya. (*)