KPU Agam Tetapkan Lima Lokasi Pemasangan Baliho

id Lima Lokasi Pemasangan Baliho

Lubuk Basung, (Antara) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Agam, Sumatera Barat, menetapkan lima lokasi pemasangan baliho atau papan reklame calon Bupati dan Wakil Bupati untuk pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2015.

Ketua KPU Kabupaten Agam, Alhadi di Lubuk Basung, Senin, mengatakan ke lima lokasi pemasangan baliho itu yakni di Lundang Kecamatan Ampek Angkek, Batagak Kecamatan Sungai Pua, Kecamatan Tilatang Kamang, Lubuk Basung dan Ampek Nagari.

Kelima lokasi pemasangan baliho atau papan reklame ini merupakan miliki Pemkab Agam, dan telah disetujui oleh kedua pasangan calon kepala daerah yakni, pasangan nomor urut satu Irwan Fikri-Chairunas yang diusung oleh Hanura, PAN dan Demokrat.

Lalu pasangan nomor urut dua Indra Catri-Trianda Farhan Satria yang diusung oleh PKS dan Gerindara.

Lokasi pemasangan baliho ini, katanya, telah mewakili Agam wilayah barat dan Agam wilayah timur.

Untuk Agam wilayah barat meliputi Kecamatan Lubuk Basung dan Ampek Nagari. Sementara Agam wilayah timur meliputi Kecamatan Ampek Angkek, Sungai Pua dan Tilatang Kamang.

"Kedua pasangan calon ini meminta agar baliho tersebut dipasang di Agam wilayah barat sebanyak dua lokasi dan Agam wilayah timur sebanyak tiga lokasi," katanya.

Alhadi mengatakan, baliho yang akan dipasang ini berukuran 2 x 3 meter dan KPU Agam berupaya kedua pasangan calon bupati dan wakil bupati ini akan disatukan untuk satu billboard atau papan reklame.

Ia menambahkan, pada Pilkada serentak nanti alat peraga dan bahan kampanye disediakan oleh KPU Agam.

Setiap pasangan calon, jumlah baliho sebanyak lima lembar per pasangan calon yang dipasang di Agam, umbul-umbul sebanyak 20 lembar per pasangan calon setiap kecamatan dan spanduk sebanyak dua lembar per pasangan calon untuk setiap nagari.

"Saat ini, baliho, spanduk dan umbul-umbul sedang menunggu proses tender," katanya.

Ia mengatakan, seluruh baliho dan spanduk pasangan calon telah ditertibkan oleh Satpol PP Kabupaten Agam semenjak Kamis (27/8).

Penertiban yang dilakukan Satpol PP Kabupaten Agam itu setelah pihaknya melakukan koordinasi untuk menertibkan alat paraga kampanye.

"Seluruh alat peraga kampanye yang dipasang pasangan calon harus bersih, karena kita telah menetapkan pasangan calon bupati dan wakil bupati," katanya. (*)