Satpol-PP Agam Tegur Pemilik Bangunan Tanpa IMB

id Tegur Pemilik Bangunan Tanpa IMB

Lubuk Basung, (Antara) - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpo PP) Kabupaten Agam, Sumatera Barat, memberikan teguran kepada sekitar 30 pemilik bangunan yang tidak memiliki izin mendirikan bangunan (IMB) yang membangun selama Januari hingga Agustus 2015.

"Kita telah menegur sekitar 30 pemilik bangunan yang tidak memilki IMB, agar mereka mengurus IMB di kantor camat setempat," kata Kepala Satpol PP Kabupaten Agam, Danil Defo di Lubuk Basung, Senin.

Ia menambahkan, puluhan pemilik bangunan yang ditegur tersebut berada di Kecamatan Banuhampu, Tilatang Kamang, Ampek Angkek, Lubuk Basung dan lainnya.

Apabila mereka tidak mengurus IMB, maka Satpol PP Kabupaten Agam akan menyegel bangunan tersebut.

Saat ini, belum ada bangunan di Kabupaten Agam yang disegel oleh Satpol PP karena setelah ditegur, mereka segera mengurus IMB.

"Ini sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2013 tentang Bangunan Gedung," katanya.

Bangunan yang tidak memiliki IMB ini diperoleh dari laporan dari Kantor Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu (KMPT) Kabupaten Agam.



"Kita turun ke lokasi apabila ada pemberitahuan dari KMPT Kabupaten Agam dan kita melibatkan pihak jorong," katanya.



Dengan turunnya anggota Satpol PP Kabupaten Agam untuk memantau IMB itu, maka pendapatan asli daerah (PAD) setiap kecamatan menjadi meningkat.

Selain menertibkan bangunan yang tidak memiliki IMB, Satpol PP Kabupaten Agam juga menertibkan warnet yang tidak memiliki izin.

Lalu menertibkan baliho, spanduk dan lainnya yang tidak memiliki izin yang dipasang di 16 kecamatan se-Kabupaten Agam. (*)