Kemenpan-RB akan Turut Evaluasi Keberadaan KPK

id Keberadaan KPK

Jakarta, (Antara) - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi menyatakan akan turut mengevaluasi keberadaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kerangka efektivitas lembaga nonstruktural (LNS) yang diinstruksikan Presiden Jokowi.

"Untuk tahap pertama, kami telah mengevaluasi keberadaan LNS yang pembentukannya berdasarkan PP dan Keppres. Nanti di tahap kedua kami akan mengevaluasi 73 lembaga yang pembentukannya berdasarkan undang-undang, dan iya ini termasuk KPK," kata Yuddy di Jakarta, Senin.

Yuddy mengatakan evaluasi terhadap LNS dimaksudkan guna mendorong efisiensi pemerintahan baik dari sisi anggaran, sumber daya manusia, serta efektivitas fungsi dan wewenang kelembagaan yang tidak tumpang tindih.

Evaluasi terhadap LNS yang pembentukannya berdasarkan PP/Keppres, dapat langsung ditindaklanjuti Kemenpan-RB dengan sebuah rekomendasi kepada Presiden Jokowi, apakah akan dipertahankan, dilebur atau dihapuskan. Rekomendasinya sendiri rencananya disampaikan pertengahan September 2015 mendatang.

Sedangkan evaluasi terhadap 73 LNS dibawah undang-undang, harus melalui persetujuan DPR RI terlebih dulu.

"Kalau ada LNS dibawah undang-undang yang fungsinya sama, meskipun undang-undang pembentuknya berbeda, bisa saja lembaganya kita rekomendasikan untuk dilebur. Tapi ini harus melalui persetujuan DPR RI lebih dulu sebelum rekomendasinya disampaikan ke presiden," kata Yuddy.

Yuddy mengatakan evaluasi terhadap LNS merupakan perintah langsung Presiden Jokowi sejak Januari 2015 dan dipertegas melalui rapat kabinet terakhir.

LNS yang dianggap memboroskan anggaran negara , tumpang tindih fungsi dan kewenangan, tidak memberikan kontribusi signifikan dalam pembangunan nasional dapat direkomendasikan untuk dihapus, atau dilebur. Namun LNS yang dianggap memiliki fungsi baik akan dipertahankan. (*)